BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//LBH Harimau Raya menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, sebagai bagian penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, memutus mata rantai kejahatan ekonomi, serta mempercepat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
LBH Harimau Raya juga mendukung dan menghormati pelaksanaan aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka, demokratis, konstitusional, dan bertanggung jawab.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid., menyampaikan:
«“Kami mendukung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati. Kami mendorong seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, serta menyampaikan tuntutan secara bermartabat dan bertanggung jawab.”»
LBH Harimau Raya memandang bahwa tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kepentingan publik yang sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelakunya dan dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak melalui mekanisme hukum yang sah.
Oleh karena itu, kami mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan menjadikan momentum 27 Agustus 2026 sebagai bagian dari penguatan komitmen politik dan hukum untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
SIKAP LBH HARIMAU RAYA
1. Mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Mendorong DPR RI dan Pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara serius dan transparan.
3. Mendukung target agar RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.
4. Mendukung aksi demonstrasi damai pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
5. Mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau perusakan fasilitas umum.
6. Mendorong aparat keamanan untuk memberikan ruang yang aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional.
7. Mendorong agar setiap proses perampasan aset tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, hak asasi manusia, due process of law, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
8. Mendorong adanya mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
PENUTUP
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, dirampas berdasarkan hukum, dan dipulihkan untuk kepentingan negara serta masyarakat.
Kami percaya bahwa suara masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembentukan hukum di Indonesia. Karena itu, aksi damai pada 27 Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada DPR RI dan Pemerintah bahwa masyarakat menginginkan instrumen hukum perampasan aset yang kuat, efektif, adil, transparan, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
LBH Harimau Raya berdiri bersama masyarakat dalam menyuarakan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset melalui cara-cara yang damai, tertib, konstitusional, dan bermartabat.
«“Rampas hasil kejahatannya, pulihkan aset negara, tegakkan hukum secara adil, dan jangan biarkan kewenangan negara disalahgunakan.”»
Dimas Wahyu, SH., Pid.
Ketua Umum LBH Harimau Raya







