KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika dan obat keras. Dalam rangkaian pengungkapan perkara sepanjang 10 Juni hingga 24 Agustus 2026, petugas membongkar sejumlah kasus yang melibatkan peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis, cairan sintetis hingga obat keras Daftar G di sejumlah wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Bogor.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis serta 27.400 butir obat keras Daftar G. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun pengolahan narkotika, antara lain timbangan digital, telepon genggam, alat pencampur, botol spray, jarum suntik hingga bahan cair lainnya.
Salah satu pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pria berinisial MR dan K di Jalan KH. Fudholi, Karangasih, Cikarang Utara, pada 10 Juni 2026. Dari keduanya, petugas menemukan sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.
Pengembangan terhadap peredaran obat keras kembali dilakukan di wilayah Babelan. Dua pria berinisial F dan M diamankan di sebuah kontrakan di Babelan Kota pada 22 Juli 2026. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 400 tablet yang diduga Tramadol dan selanjutnya membawa kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan.
Tidak berhenti pada peredaran obat keras, Satresnarkoba juga membongkar jalur distribusi ganja antardaerah. Penyelidikan bermula dari informasi adanya pengiriman ganja melalui jalur darat menggunakan bus antarprovinsi dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya.
Seorang perantara berinisial T yang kini berstatus DPO diduga terlibat dalam pengambilan kiriman tersebut. Setelah melakukan pengejaran dan penyisiran, petugas menemukan sebuah karung berisi 15 paket besar ganja dengan berat sekitar 15 kilogram di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2026.
Penyelidikan tidak berhenti pada temuan tersebut. Informasi lanjutan membawa petugas ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja siap edar. Dari hasil pendalaman, peredaran ganja tersebut diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) setelah dipasarkan melalui akun media sosial.
Dalam perkara berbeda, informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di kawasan Jababeka mengarahkan Tim Opsnal Satresnarkoba ke sebuah hotel. Pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial I di salah satu kamar Metro Hotel Jababeka. Dari penggeledahan ditemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengungkapan menarik lainnya dilakukan di wilayah Setu. Seorang pria berinisial L diamankan bersama DW di Jalan Lubang Buaya pada 20 Agustus 2026. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan paket kecil yang diduga sabu serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Keterangan yang diperoleh kemudian membawa polisi pada pengembangan ke wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pada 21 Agustus 2026, petugas menemukan paket berisi 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth. Pengiriman tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemasok berinisial M yang masih dalam pengejaran petugas.
Rangkaian pengungkapan berlanjut di Babelan. Petugas membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Attaufiq, Babelan Kota. Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu serta 800 mililiter cairan sintetis, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan narkotika.
Hasil penyidikan menunjukkan para pelaku memanfaatkan beragam pola dalam menjalankan aktivitasnya. Peredaran obat keras dilakukan dengan sistem COD, sementara ganja dipasarkan melalui media sosial. Pada peredaran sabu dan tembakau sintetis, pelaku juga diduga menggunakan pola mapping atau sistem tempel, yakni barang ditempatkan pada titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.
Berdasarkan perhitungan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, rangkaian pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 7.453 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Ancaman pidana dalam perkara narkotika dapat mencapai 20 tahun penjara, seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada peran dan konstruksi perkara masing-masing tersangka.
#PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #PoldaMetroJaya #UngkapKasusNarkoba #BerantasNarkoba #NarkobaMusuhBersama #PerangiNarkoba #StopNarkoba #Narkotika #Ganja #Sabu #TembakauSintetis #ObatKeras #DaftarG #HomeIndustryNarkoba #JagaBekasi #JagaJakarta #KamtibmasBekasi #BekasiAman #PolriUntukMasyarakat








