PALEMBANG//MEDIANUSANTARARAYA.COM// – Upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat. Tim Edukasi Karhutla yang melibatkan peserta didik Sespimma Sespim Lemdiklat Polri bersama mahasiswa STIK dan Setukpa Lemdiklat Polri melaksanakan rangkaian kegiatan edukasi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, dua Serdik Sespimma yang tergabung dalam Satgas Edukasi, yakni Antoni Wijaya dari Pokjar IV dan Tri Sapto Handoyono dari Pokjar V, turut ambil bagian dalam rangkaian kegiatan.
Tim berangkat dari Mako Sespimma menuju PTIK pada pukul 03.00 WIB dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, mahasiswa PTIK, Sespimma dan Setukpa melaksanakan apel keberangkatan menuju Polda Sumatera Selatan melalui Bandara Halim.
Setibanya di Palembang, Tim Edukasi Karhutla disambut di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 14.15 WIB. Polda Sumsel kemudian melaksanakan apel pengecekan terhadap 40 personel yang terdiri dari dua personel Paping, 29 personel S2-STIK, dua personel Sespimma dan tujuh personel SIP.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Sumsel pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, Tim Edukasi Karhutla secara resmi disambut oleh Polda Sumsel di Lounge Ampera Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Sumsel dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, di antaranya Karoops, Dir Krimsus, Dir Binmas, Dir Intelkam, Kabid Labfor dan Kabid Dokkes Polda Sumsel. Hadir pula Wakapolres/Tabes serta Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel, seluruh mahasiswa STIK, Sespimma dan Setukpa Lemdiklat Polri serta panitia Edukasi Karhutla.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Kebakaran
Dalam arahannya, Irwasda Polda Sumsel menegaskan bahwa Karhutla merupakan persoalan serius yang memiliki dampak luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, perekonomian dan aktivitas sosial.
Menurutnya, asap akibat Karhutla bahkan dapat menyebar jauh dari lokasi kebakaran dan menimbulkan dampak lintas wilayah hingga lintas negara.
“Ada tiga hal yang harus kita lakukan, pertama cegah, kedua deteksi sedini mungkin, ketiga tindak dengan cepat dan tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko Karhutla tinggi.
Larangan tersebut mencakup kegiatan land clearing, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal maupun pembukaan lahan secara tradisional.
Irwasda juga mengingatkan bahaya asap Karhutla terhadap kesehatan. Asap mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak hingga memperburuk penyakit yang telah diderita masyarakat.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan penyakit kronis menjadi pihak yang harus mendapat perhatian khusus.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara langsung maupun dengan memanfaatkan teknologi, termasuk citra satelit untuk mendeteksi titik api atau fire spot.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, ekonomi dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Penegakan Hukum Terus Diperkuat
Sementara itu, Dir Krimsus Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan Karhutla periode 1 Mei hingga 27 Agustus 2026.
Polda Sumsel terus melakukan asistensi penegakan hukum terhadap Polres jajaran, termasuk di wilayah OKI, PALI dan Banyuasin. Penanganan dilakukan terhadap perkara Karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Langkah yang dilakukan meliputi pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengambilan sampel, pengecekan sarana dan prasarana Karhutla serta proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah perkara juga telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polda Sumsel turut melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi maupun pihak perusahaan, melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti, melengkapi dokumen perizinan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penanganan perkara Karhutla tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelidikan, penegakan hukum, koordinasi lintas instansi dan pengawasan terhadap lokasi rawan Karhutla maupun korporasi di wilayah hukum Polda Sumsel.
Polri Dorong Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Dir Binmas Polda Sumsel menegaskan bahwa Karhutla memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat dan lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem, flora dan fauna hingga gangguan kesehatan akibat paparan asap serta pencemaran udara.
Karhutla juga dapat mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi dan perekonomian masyarakat.
Sosialisasi kepada masyarakat, menurutnya, bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, sambang masyarakat, penyuluhan, pemantauan, deteksi dini, ground check serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Masyarakat juga diajak mengenali wilayah rawan, menjaga sumber api dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
“Bersama cegah Karhutla, cegah sebelum terjadi, deteksi sebelum membesar dan laporkan sebelum terlambat,” menjadi pesan penting dalam kegiatan edukasi tersebut.
4.504 Hotspot, Pencegahan Harus Diperkuat
Dalam kesempatan yang sama, Karoops Polda Sumsel menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan, terdapat 4.504 titik hotspot dan luas lahan terbakar yang tercatat sebesar 1.131.789 hektare.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar saat musim kemarau.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai konsekuensi serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Polda Sumsel juga mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan serta mengambil bagian dalam aksi nyata menjaga hutan dan lingkungan.
Pemanfaatan media sosial juga dinilai penting untuk memperluas jangkauan edukasi. Konten-konten yang menarik dan mudah dipahami diharapkan mampu membuat pesan pencegahan Karhutla diterima oleh masyarakat secara lebih luas.
Masyarakat juga diajak untuk turut menyebarkan informasi positif mengenai pencegahan Karhutla serta memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran kebun dan lahan pada saat kemarau.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polri berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Bersama cegah Karhutla, lindungi Sumsel dan jaga masa depan.”
Kegiatan edukasi ini sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Sespimma Sespim Lemdiklat Polri, STIK, Setukpa dan Polda Sumsel dalam membangun kesadaran bersama serta memperkuat langkah pencegahan Karhutla secara berkelanjutan.







