
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Kegiatan tersebut berlangsung di Sampit, Kamis (17/9/2026) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika yang dikemas dalam 40 bungkus plastik, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 947,31 gram.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai ekonomis, barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000 atau sekitar Rp1,42 miliar.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotim memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.437 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Kotim juga menegaskan pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama dalam melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkotika.
(Tbk)





