KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//i – Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika terus diwujudkan melalui langkah penegakan hukum di wilayah jajarannya. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Cibarusah berhasil mengungkap dugaan aktivitas produksi dan perdagangan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Kampung Limo, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cibarusah yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nano Romansah, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak melakukan observasi, pemantauan, serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RJ (25), warga Kecamatan Cibarusah, yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan tembakau sintetis.
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan tembakau yang diduga digunakan untuk pembuatan sinte, empat paket tembakau sintetis ukuran 1R, satu paket tembakau sintetis seberat 10 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta kertas papir yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, dugaan proses produksi, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat demi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran narkoba.









