KABUPATEN BEKASI //MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas pada jam sibuk pagi hari, Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan pengaturan arus kendaraan di Pertigaan Bahkilong, Jalan Raya KH. Raden Ma’mun Nawawi, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB tersebut dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian serta petugas keamanan kawasan industri Delta Silicon 8.
Personel yang bertugas meliputi Kanit Samapta Iptu Slamet Widodo, Kanit Binmas Iptu Sofyan, Kanit Lantas Ipda Makmuri, Aiptu Agus Nurdin, Bripka A. Haris, Aipda Danang, dan Aipda David selaku Ps. Kanit Propam. Kegiatan tersebut juga didukung dua petugas keamanan kawasan Delta Silicon 8.
Pengaturan lalu lintas difokuskan pada kawasan Pertigaan Bahkilong yang menjadi salah satu akses penghubung aktivitas masyarakat dari arah Cikarang menuju Cibarusah maupun sebaliknya, termasuk jalur masuk dan keluar kawasan industri Delta Silicon 8.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Serang Baru melakukan pengaturan kendaraan secara langsung untuk membantu mengurai potensi kepadatan arus lalu lintas, khususnya pada waktu meningkatnya mobilitas pekerja, pelajar, dan masyarakat yang memulai aktivitas pagi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus kendaraan dari arah Cikarang menuju Cibarusah terpantau ramai lancar. Kondisi serupa juga terlihat pada arus lalu lintas dari arah Cibarusah menuju Cikarang.
Sementara itu, arus kendaraan dari kawasan Cijambe, Desa Sukadami, menuju Cikarang dilaporkan ramai. Adapun lalu lintas pada akses masuk dan keluar kawasan industri Delta Silicon 8 terpantau ramai lancar.
Untuk menjaga kelancaran kendaraan, personel kepolisian melakukan sejumlah langkah pengaturan, termasuk penyesuaian arus lalu lintas sesuai kondisi lapangan serta penertiban angkutan umum yang berhenti atau menunggu penumpang tidak pada tempatnya.
Langkah penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah hambatan arus kendaraan sekaligus memberikan ruang yang lebih aman bagi pengguna jalan lain yang melintasi kawasan persimpangan.
Selain melaksanakan pengaturan, petugas turut memberikan Himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai rekayasa lalu lintas yang diterapkan agar para pengendara dapat mengikuti pola pergerakan kendaraan dengan tertib.
Kehadiran personel kepolisian bersama petugas keamanan kawasan industri menjadi bentuk sinergi dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya di sekitar akses industri yang digunakan oleh pekerja maupun pengguna jalan umum.
Melalui koordinasi tersebut, pengaturan lalu lintas diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam mengantisipasi potensi kemacetan serta meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan Pertigaan Bahkilong.
Polsek Serang Baru juga mengingatkan para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, menjaga jarak aman antarkendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Pengendara diimbau untuk tidak berhenti sembarangan, menghindari tindakan yang dapat menghambat pergerakan kendaraan, dan saling menghormati sesama pengguna jalan.
Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Serang Baru dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan humanis, terutama pada titik-titik yang membutuhkan perhatian pengaturan kendaraan.
Berdasarkan laporan petugas, seluruh rangkaian kegiatan pengaturan lalu lintas di Pertigaan Bahkilong berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui pengaturan lalu lintas, pengawasan wilayah, serta koordinasi dengan berbagai pihak guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat, melalui kehadiran Polri yang memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.










