Kasus Bergulir Cepat, Kades Muncung Resmi Dipanggil Polda Banten
KABUPATEN TANGERANG //MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga kembali terkuak. Tim Khusus (Timsus) Investigasi Pembongkar Mafia Tanah dari Media TNI-Polri yang ditugaskan langsung oleh Abah Tenor Amin Sutanto, anggota timsus Media TNI polri. Yoga mauludin dan angga prabowo berserta kaperwil jakarta tb junaidi. Dan anggota Media TNI polri lainya. turun langsung ke lapangan melakukan investigasi mendalam terkait sengketa lahan milik warga.
Investigasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 01 Oktober 2026, di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Fokus investigasi adalah kasus tanah milik Pak Asikin, warga setempat, yang secara sepihak diklaim oleh Kepala Desa Muncung sebagai aset milik desa.
Dari hasil investigasi Timsus di lokasi, ditemukan fakta bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan digarap secara turun-temurun oleh Pak Asikin dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak Kepala Desa mengklaim lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tanpa dapat menunjukkan alas hak, dokumen aset desa yang tercatat dalam APBDes, maupun bukti legalitas yang sah secara hukum pertanahan.
Ini adalah bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Tidak bisa tanah warga yang bersertifikat dan beralas hak jelas, tiba-tiba diklaim sebagai aset desa. Inilah modus mafia tanah berkedok aset desa yang harus kita bongkar,tegas salah satu anggota Timsus Media TNI-Polri di lokasi.
Berlanjut ke Polda Banten, Kades Dipanggil
Keseriusan tim investigasi dalam mengawal kasus ini membuahkan hasil. Kurang dari satu bulan, kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.
Pada Senin, 27 Oktober 2026, kasus dugaan penyerobotan dan klaim sepihak tanah Pak Asikin tersebut secara resmi telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Polda Banten bahkan telah melayangkan Surat Panggilan resmi kepada Kepala Desa Muncung untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum klaim aset desa atas tanah milik Pak Asikin.
Langkah cepat Polda Banten ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik mafia tanah hingga ke tingkat desa, sesuai dengan instruksi Kapolri.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat Desa Muncung berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hak milik Pak Asikin dapat dikembalikan sepenuhnya. Pihak Media TNI-Polri menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan transparan hingga ada kepastian hukum yang inkrah.






