• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home PEMERINTAH

Hadiri Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa

ilvan maulana by ilvan maulana
Februari 19, 2023
in PEMERINTAH
0
Hadiri Simposium Desa 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Optimalkan Pemberdayaan Desa
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // nusantararaya -com / Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejatinya lahir dari tujuan mulia untuk mewujudkan kemajuan dan pemberdayaan desa. Antara lain melalui peningkatan prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai stimulan bagi terbentuknya pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab.

“Setelah 9 tahun Undang-Undang Desa diberlakukan, tentunya menjadi hal yang wajar bagi segenap pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan bermawas diri, apakah amanat mulia yang melatar-belakangi lahirnya Undang-Undang Desa, telah dapat diwujudkan secara optimal? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka salah satu tolok ukurnya dapat kita rujuk dari terwujudnya asas-asas dalam penataan dan pembangunan desa, yaitu rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan,” ujar Bamsoet dalam acara Simposium Desa yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Jakarta, Minggu (19/2/23).

Hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (purn) Tito Karnavian, Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Surta Wijaya, Ketua Umum DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia Widhi Hartono, dan Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indra Utama.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menegaskan, hadirnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa, yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016, harus mampu mengejawantahkan semangat awal yang ingin diwujudkan dari lahirnya Undang-Undang Desa.

“Artinya, jangan sampai misalnya, asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengamanatkan otoritas desa dalam menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal-usul yang didalamnya mengandung kearifan lokal, justru terdistrorsi, atau tereduksi, oleh aturan-aturan turunan yang cenderung membatasi. Desa harus diperlakukan sebagai arena dan subyek pembangunan, dan bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, dalam perkembangan muncul wacana yang
mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Desa. Salah satunya terkait penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Aspirasi ini berangkat dari beberapa argumen yang melandasi, antara lain bahwa waktu enam tahun dinilai belum cukup efektif untuk melaksanakan pembangunan desa. Apalagi sebagian waktu
tersebut dipergunakan untuk membangun “cipta kondisi” pasca pemilihan kepada desa yang cenderung berlangsung lama.

“Isu lain yang diangkat adalah terkait kesejahteraan
Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Kades dan perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berbeda dengan pemerintahan tingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi. Namun yang penting kita ingat bersama, bahwa urgensi revisi UU Desa jangan semata-mata dikaitkan dengan isu penambahan masa jabatan kepala desa atau isu kesejahteraan Kades dan perangkat desa,” tegas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, revisi Undang-Undang Desa harus menyentuh aspek fundamental dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya. Demikian juga terkait pengelolaan dana desa yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, harus diatur dalam mekanisme yang mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas, tanpa melupakan akuntabilitas.

“Beberapa aspek lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama, adalah peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur desa, implementasi otonomi desa yang baik sehingga tidak “mengamputasi” sebagian kewenangan desa, serta yang tidak kalah pentingnya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggungjawab. Ini penting, karena berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2022, kasus terkait pengelolaan keuangan desa masuk dalam daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa,” pungkas Bamsoet. (*)

Red

Post Views: 432
Previous Post

Hadiri Peresmian Graha Pena 98, Ketua MPR RI Bamsoet Usulkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

Next Post

Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Kemendagri Sampaikan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

Mei 9, 2026

Polsek Ketapang Patroli 9 SPBU Pasca Penyesuaian Harga BBM, Situasi Dipastikan Kondusif

Mei 9, 2026

Penganiayaan di SPBU Samuda Diselesaikan Secara Restorative Justice, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Mei 9, 2026

Forkopimda dan Pertamina Pastikan Stok BBM di Kalteng Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Mei 9, 2026

Recent News

OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

Mei 9, 2026

Polsek Ketapang Patroli 9 SPBU Pasca Penyesuaian Harga BBM, Situasi Dipastikan Kondusif

Mei 9, 2026

Penganiayaan di SPBU Samuda Diselesaikan Secara Restorative Justice, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Mei 9, 2026

Forkopimda dan Pertamina Pastikan Stok BBM di Kalteng Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Mei 9, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

OJOL Se-Kecamatan Tambun Selatan Bersatu, Siap Dukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat! 

Mei 9, 2026

Polsek Ketapang Patroli 9 SPBU Pasca Penyesuaian Harga BBM, Situasi Dipastikan Kondusif

Mei 9, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In