• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home KRIMINAL

Dalam Kurun Waktu Kurang Dari 1 X 24 Jam Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Karadenan

admin by admin
Februari 11, 2022
in KRIMINAL
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medianusantararaya – com – Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang mayatnya di buang di wilayah kampung pisang kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong pada Rabu (09/02) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Pelaku pembuang mayat sekaligus pelaku pembunuhan tersebut ialah AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain merupakan teman dekat korban SNI (25 tahun) yang merupakan pembantu rumah tangga di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.

Pengungkapan terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil kita lakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Bogor selatan kota Bogor. pada saat di lakukan penangkapan, Tersangka AS ini melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula korban SNR ini pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada di daerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Yang ternyata SNR ini di jemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tak lain ialah tersangka AS.

Yang kemudian oleh AS ini korban SNR di bawa menuju kontrakannya yang berada di daerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR, yang saat itu SNR sedang tertidur di bekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban ini kehabisan nafas dan meninggal dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum di bunuh korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka AS ini mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana di buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus serta dibaluti oleh banyak pakaian untuk menutupi bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam. Namun pada saat di perjalanan menuju sungai yang akan menjadi lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di kampung pisang kelurahan Karadenan, ia pun mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak bisa yang pada akhirnya korban pun di tinggalkan di lokasi tersebut.

Dari pengakuan tersangka AS sendiri motif pembunuhan yang iya lakukan kepada SNR ialah karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS ini merasa cemburu dan marah kepada korban.

Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi jenazah dan pakaian, 1 unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua.

Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Sumber humas polres Bogor )

E Permana

Post Views: 546
Previous Post

Tatap Muka Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Dengan Anggota Cabang X Rindam XII/Tpr

Next Post

Pidato di One Ocean Summit, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia dalam Perlindungan Laut

admin

admin

Next Post

Pidato di One Ocean Summit, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia dalam Perlindungan Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Sat Samapta Polres Kotim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

April 26, 2026

Recent News

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Sat Samapta Polres Kotim Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

April 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In