medianusantararaya – com – Medan – Posbakumadin yang merupakan Advocates and Legal Consultan yang diketuai oleh Irwansyah Rambe S.H selaku kuasa hukum dari Saudara MZ sebagai pelapor tertanggal 20 Maret 2017 nomor : STTLP/599 / K /III / 2017 / SPKT RESTA MEDAN dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai di maksud dalam pasal 263 KUH pidana.
Yang sudah jelas ada pengakuan dari tersangka Saudara SU… di hadapan pejabat yang berwenang / Lurah Gaharu / Kepala Lingkungan II atas pemalsuan Tanda Tangan Ahli Waris tersebut , dengan nomor register 458/192 tanggal 08 juli 2014 di Kecamatan Medan Timur . Dan Surat PERNYATAAN Notaris NUR….SH dengan NOMOR : 15 yang jelas – jelas saudara MZ tidak pernah menghadap dengan Notaris tersebut .
Oleh sebab perbuatan saudara SU…. tersebut telah membuat kerugian baik materil dan immateril.
Surat pemberitahuan sudah kami kirim tertanggal 02/02/2022, KEPADA KAPOLRESTABES MEDAN C/q KASAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN dengan tembusan Bapak Kapoldasu , Bapak Irwasda Poldasu , Bapak Wassidik Ditreskrimum Poldasu dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan . Saat dikonfirmasi Senin siang (22/03/2022).
Bahwa oleh karena saudara SU….Pelaku/ Tersangka belum juga ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar Medan, sehingga Klien kami merasa sangat dirugikan kepentingan Hukumnya, maka demi tercipta dan tegaknya rasa keadilan di Negara Republik Indonesia , Kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Bapak agar kiranya dapat menetapkan Pelaku dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHpidana sebagai Tersangka dan memproses sesuai dengan Perundang – undangan yang berlaku di NKRI , pungkasnya.
Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen 1.Apa saja unsur-unsur pemalsuan dokumen? 2. Apa saja bentuk-bentuk pemalsuan dokumen?
Dokumen di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Demikian definisi dokumen yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi :
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa :
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun , jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik ; 2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya. Surat yang dipalsukan itu harus surat yang : 1. Dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain); 2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya); 3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau 4. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain). Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara : - Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar). 2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu. 3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat. 4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196) - Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan; 2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup; 3. Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya … 4. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian. Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil. Suatu hubungan yang teratur dimasyarakat yang teratur dan maju tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat sebab perbuatan pemalsuan surat dapat mengancam bagi kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut, di dalam kehidupan masyarakat yang sudah maju dan teratur menginginkan adanya jaminan kebenaran atas bukti surat baik itu perseorangan yang mempunyai hubungan dengan perusahaan atau sebaliknya.
Pembuktian oleh hakim dilakukan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi serta barang bukti surat yang dipalsu yang dihadirkan di dalam persidangan. Bila dirasa perlu maka hakim dapat mendengarkan keterangan dari saksi ahli untuk menambah keyakinannya dalam memutus perkara. hal-hal inilah yang nantinya yang akan dapat memberikan petunjuk untuk menilai.
Red










