• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home PEMERINTAH

Dalam Diskusi CSIS dan SOKSI, Bamsoet Tegaskan MPR RI Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi

admin by admin
Maret 31, 2022
in PEMERINTAH
0
Dalam Diskusi CSIS dan SOKSI, Bamsoet Tegaskan MPR RI Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medianusantararaya – com – JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan MPR RI tidak dapat meng-inisiasi sebuah proses amendemen, tetapi merespon usulan amendemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi maupun syarat substansi.

“Wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus digoreng-goreng menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3/22).

Turut hadir dari jajaran CSIS antara lain, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Clara Joewono, J. Kristiadi, Yose Rizal Damuri, Medelina Hendytio, Shafiah Muhibat, Arya Fernandes, Noory Okhtariza, NIckey Fahrizal, dan Edbert Gani Suryahudaya.

Sementara pengurus SOKSI yang hadir antara lain, Ketua Umum Ahmadi Noor Supit, Ketua Harian A.A. Bagus Adhi Mahendra Putera, Sekjen M. Misbakhun, Bendahara Umum Robert Kardinal, Ketua Dewan Pakar Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Umum Fatahillah Ramli, Wakil Ketua Umum Freddy Latumahina, dan Wakil Sekjen Junaidi Elvis.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Jika pun tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu. Tahapan amandemen UUD NRI 1945 ini diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.

“Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bamsoet.

Namun, tambah Bamsoet. Jika merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka. Bahkan diatur dengan rigit tentang tata cara pengusulan amandemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pasca reformasi, dari naskah aslinya melalui amandemen pertama hingga amandemen keempat yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002. Perubahan terakhir tersebut meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta satu butir yang dihapuskan.

“Proses amendemen terhadap UUD perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen, khususnya dari unsur Partai Politik, mengingat sebagian besar Anggota MPR (575 dari 711, atau 80,8 persen) adalah Anggota DPR yang berasal dari Partai Politik. Amendemen juga harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan sikap ke-negarawan-an, dan bukan pendekatan pragmatisme politik,” ujar Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan bahwa Permohonan perubahan UUD NRI 1945, dapat diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.

“Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Jika diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini menerangkan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan 3 agenda. Yakni, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, serta pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.

“Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. Selain itu, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024,” terang Bamsoet.

Arya Fernandes mewakili CSIS memaparkan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan Pemilu telah mengingkari spirit dan agenda reformasi 1998. Selain desentralisasi, pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis; serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme; spirit lain reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Wacana tersebut juga menunjukan lemahnya komitmen kebangsaan terhadap demokrasi. Mengunci peluang terjadinya suksesi kepemimpinan nasional secara berkala dan tertib, serta menutup peluang kompetisi politik dalam pemilihan presiden dan legislatif. Sehingga berpotensi menciptakan instabilitas politik, dan meruntuhkan proses demokratisasi yang telah dibangun sejak dulu.

“Pembatasan kekuasaan dalam negara-negara demokratis dengan sistem presidensial dilakukan untuk menciptakan regenerasi politik pada level nasional dan lokal sehingga memungkinkan elite politik lain ambil bagian dalam suksesi kepemimpinan nasional. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi pejabat eksekutif membuat kebijakan yang tidak demokratis. Pembatasan periode jabatan presiden juga bertujuan untuk memberikan kepastian bagi presiden mengenai masa jabatannya,” terang Arya Fernandes.

Kepala Badan Bela Negara sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, bahwa MPR saat ini tetap fokus pada Rekomendasi MPR periode 2009-2014 yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 4 / MPR / 2014 dan Rekomendasi MPR periode 2014-2019 melalui Keputusan MPR Nomor 8 / MPR / 2019 merekomendasikan kepada MPR Periode 2019-2024 untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok- Pokok Haluan Negara, termasuk membangun konsensus politik dalam penetapan bentuk hukumnya.

Rekomendasi itu juga mengamanatkan bahwa dalam rangka mewujudksan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dirumuskan kembali sistem perencanaan pembangunan yang tepat, yang berorientasi pada demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Pentingnya kehadiran sebuah haluan negara, berangkat dari sebuah kebutuhan akan hadirnya prinsip-prinsip yang bersifat direktif, yang akan menjabarkan prinsip- prinsip normatif dalam Konstitusi menjadi kebijakan dasar politik negara, sebagai panduan atau pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.

“Urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut mendorong lahirnya wacana amendemen Konstitusi secara terbatas, untuk mengatur kewenangan MPR (sebagai satu-satunya lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi politik dan keterwakilan kepentingan daerah) untuk menetapkan PPHN sebagai sebuah Haluan Negara yang harus mempunyai
legal standing yang kuat, sekaligus tidak kaku. Dan bentuk hukum yang paling ideal adalah Ketetapan MPR,” pungkas Bamsoet.

Red

Post Views: 548
Previous Post

Dalam Diskusi CSIS dan SOKSI, Bamsoet Tegaskan MPR RI Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi

Next Post

Tim medis Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz lakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat secara gratis di Puncak Ilaga.

admin

admin

Next Post
Tim medis Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz lakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat secara gratis di Puncak Ilaga.

Tim medis Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz lakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat secara gratis di Puncak Ilaga.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Mei 14, 2026

Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kotim

Mei 14, 2026

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Baamang Tengah, Amankan 12 Paket Sabu

Mei 13, 2026

Polsek Cempaga Hulu Ikuti Apel Siaga Karhutla Bersama PT BGA Grup

Mei 13, 2026

Recent News

Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Mei 14, 2026

Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kotim

Mei 14, 2026

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pengedar Sabu di Baamang Tengah, Amankan 12 Paket Sabu

Mei 13, 2026

Polsek Cempaga Hulu Ikuti Apel Siaga Karhutla Bersama PT BGA Grup

Mei 13, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Arce Sagitarius, S.H., M.A.D.: Sosok Advokat “Revolusi Garis Keras” Penegak Keadilan Tanpa Kompromi

Mei 14, 2026

Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kotim

Mei 14, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In