• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home KRIMINAL

Polres Jepara Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencabulan Dibawah Umur, 5 Dibekuk dan 3 Lainnya Buron

admin by admin
April 6, 2022
in KRIMINAL
0
Polres Jepara Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencabulan Dibawah Umur, 5 Dibekuk dan 3 Lainnya Buron
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medianusantararaya – com – Jepara – Kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara. Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan menjadi tersangka, namun tiga tersangka masih buron (DPO).

Lima orang yang sudah diamankan di rutan Mapolres Jepara diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Mereka dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, “Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara bersama keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses”, jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Vio Sari/Hms)

Post Views: 609
Previous Post

Bangun Kandang Babi Satgas Binmas dukung peternak lokal

Next Post

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan dan Empati pada Rakyat

admin

admin

Next Post
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan dan Empati pada Rakyat

Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan dan Empati pada Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Agustus 11, 2026

Microsoft Visio Standard Portable + Keygen x86x64 Final GitHub

Agustus 11, 2026
Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C dan Tawuran hingga Dini Hari

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C dan Tawuran hingga Dini Hari

Agustus 11, 2026
Polsek Setu Gelar Patroli Biru dan OKJ, Sasar Titik Rawan hingga Perbatasan Bantar Gebang

Polsek Setu Gelar Patroli Biru dan OKJ, Sasar Titik Rawan hingga Perbatasan Bantar Gebang

Agustus 11, 2026

Recent News

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Agustus 11, 2026

Microsoft Visio Standard Portable + Keygen x86x64 Final GitHub

Agustus 11, 2026
Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C dan Tawuran hingga Dini Hari

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Sisir Titik Rawan, Antisipasi 3C dan Tawuran hingga Dini Hari

Agustus 11, 2026
Polsek Setu Gelar Patroli Biru dan OKJ, Sasar Titik Rawan hingga Perbatasan Bantar Gebang

Polsek Setu Gelar Patroli Biru dan OKJ, Sasar Titik Rawan hingga Perbatasan Bantar Gebang

Agustus 11, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Shows
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Police Goes to School, Sat Lantas Polres Metro Bekasi Edukasi Pelajar SMA Presiden tentang Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying

Agustus 11, 2026

Microsoft Visio Standard Portable + Keygen x86x64 Final GitHub

Agustus 11, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In