• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Waktum Golkar Terima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dorong Sistem Kesehatan Nasional Diatur dalam Undang-Undang

mardiyo by mardiyo
Juni 20, 2022
in RAGAM
0
Waktum Golkar Terima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dorong Sistem Kesehatan Nasional Diatur dalam Undang-Undang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

medianusantararaya.com * JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendorong Sistem Kesehatan Nasional yang selama ini diatur dalam Peraturan Presiden No.72/2012 disempurnakan menjadi diatur dalam undang-undang. Dengan memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, penguatan sistem kesehatan nasional bisa meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan nasional.

Sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi dunia kesehatan. Dari mulai penyediaan sumber daya tenaga kesehatan melalui praktik kedokteran, skema pembiayaan kesehatan untuk masyarakat, hingga penyediaan sumber daya kesehatan. Seperti fasilitas puskesmas, rumah sakit, kefarmasian, laboratorium, serta ketersediaan berbagai alat kesehatan. Berbagai permasalahan tersebut terlihat dalam laporan Bappenas yang mencatat pada triwulan III tahun 2021, hanya 56,4 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 88,4 persen rumah sakit yang terakreditasi, serta masih ada 4,97 persen puskesmas tanpa dokter.

“Kehadiran Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional juga bagian dari pengejawantahan amanat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Serta Pasal 34 ayat 3 yang menyatakan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Senin (20/6/22).

Pengurus PB IDI yang hadir antara lain, Ketua Umum Moh. Adib Khumaidi, Wakil Ketua Umum 2 Mahesa Paranadipa, Sekjen Ulul Albab dan Ketua Dewan Pakar Anwar Santoso.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, momentum menghadirkan Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional saat ini sangat tepat. Mengingat pandemi Covid-19 telah membuka mata semua pihak betapa sistem kesehatan nasional masih sangat rapuh.

“Sebagaimana dicatat Bappenas, beberapa pembelajaran penting atas kurangnya respon sistem kesehatan nasional menghadapi pandemi Covid-19, antara lain terlihat dalam hal kurangnya tenaga kesehatan, lemahnya pemanfaatan teknologi informasi untuk surveilans, kapasitas pelayanan kesehatan yang terbatas, hingga mekanisme mobilisasi pembiayaan kesehatan yang rendah,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kehadiran Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional juga bisa memperkuat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekaligus memastikan lebih detail agar amanat Pasal 171 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menekankan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji; dan besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji, bisa dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Selama ini, persentase anggaran kesehatan yang dikeluarkan Indonesia hanya sekitar 1,4 persen dari PDB. Jauh lebih kecil dibandingkan Vietnam sebesar 2,7 persen, Inggris 7,6 persen, dan Jerman 8,7 persen. Pada periode 2017–2020, rata-rata pertumbuhan realisasi anggaran fungsi kesehatan hanya mencapai 22,5 persen per tahun, yaitu dari Rp 57.225,1 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 105.088,5 miliar pada tahun 2020,” pungkas Bamsoet. (*)

Red

Post Views: 568
Previous Post

Kehadiran Bendungan Tingkatkan Produksi Pangan Indonesia

Next Post

Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

mardiyo

mardiyo

Next Post
Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Kasad Apresiasi Produk Unggulan UMKM Babinsa Korem 084/BJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran   

Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran  

Mei 25, 2026
Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas   

Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas  

Mei 23, 2026

Recent News

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran   

Amankan Malam Hari, Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Langsung Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran  

Mei 25, 2026
Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas   

Tak Kenal Libur, Warga BCM Blok H9 Kompak Gelar Ronda Malam Minggu Demi Jaga Kamtibmas  

Mei 23, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”   

Sambil Santai di Angkringan, Kapolres Metro Bekasi Serap Aspirasi Warga Cikarang Selatan Lewat Program “Jaga Bekasi On the Spot”  

Mei 25, 2026
Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Cikarang Pusat Gelar Operasi Kejahatan Jalanan: Tiga Motor Tanpa Surat Diamankan

Mei 25, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In