• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home PEMERINTAH

Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Tenda di Luar Gereja Izin Kepolisian

ilvan maulana by ilvan maulana
Desember 20, 2022
in PEMERINTAH
0
Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Tenda di Luar Gereja Izin Kepolisian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers
Kementerian Agama

Jakarta -nusantararaya- com- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama. “Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” tandasnya.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan edaran Menag No SE 15 tahun 2022:

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
  3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
    a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
    b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

  1. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker;

i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

  1. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
    e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
    f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.
  2. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
    a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
    b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
    c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
    d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
  4. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
    a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
    b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
    c. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
    d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
    e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Humas

Red

Post Views: 441
Previous Post

KUR Klaster Perkuat UMKM untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Presiden dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Presiden dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Presiden dan Ibu Iriana Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Mediasi Sengketa Lahan 1.397 Hektare di Dadahup Belum Temui Titik Temu

Mei 27, 2026
Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Mei 27, 2026
Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H   

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026
Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Mei 26, 2026

Recent News

Mediasi Sengketa Lahan 1.397 Hektare di Dadahup Belum Temui Titik Temu

Mei 27, 2026
Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Mei 27, 2026
Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H   

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026
Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Mei 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Mediasi Sengketa Lahan 1.397 Hektare di Dadahup Belum Temui Titik Temu

Mei 27, 2026
Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Penyembelihan 55 Hewan Kurban Masjid Al Falah Bekasi Utara

Mei 27, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In