Press release
Tanggal 7 Maret 2023 siang ini.
Jakarta // nusantararaya.com / perwakilan ARASHY LAW OFFICE diwakili oleh Saupi Hasbi, S.H., Santo Agata Margita, S.H., Sunny Shilby, S.H., Angga Dwi Prasetyo, S.H., M.H., kami datang bersama korban atas nama Heri Yulianto untuk somasi ke 2.
telah diserahkan lagi somasi ke 2 ke pihak KCP BANK MANDIRI Bendungan Hilir, dikarenakan somasi ke 1 tidak diindahkan. Maksud kedatangan kami memenuhi hak hak korban yang merasa dirugikan, adapun hak hak korban sebagai berikut:
- Meminta BPKB dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Sejak tahun 2014 BPKB milik korban ditahan oleh pihak bank mandiri bendungan hilir karena atas dasar jaminan kredit oleh Achmad Rifa’i yang diketahui berdasarkan putusan pidana pengadilan negeri Jakarta pusat yang menyatakan bahwa Achmad Rifa’i terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan - Meminta ganti rugi materil.
Korban (Heri Yulianto) menggunakan mobil tersebut untuk keperluan usaha rental mobil namun karena BPKB tidak dikuasai oleh korban maka usaha tersebut tidak dapat berlanjut. - Meminta ganti rugi imateriil.
Tidak dapat menggunakan sebagai alat transportasi untuk mobilisasi mengunjungi sanak keluarga, mobil tersebut juga digunakan guna kegiatan sosial/orang sakit serta digunakan sebagai mobil pengiring jenazah. - Meminta keadilan kepada oknum oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir JakPuS yang diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan.
Beberapa oknum diantaranya Guntur Wahyudi dkk, tidak melakukan cross check terhadap dokumen-dokumen milik korban, mengingat yang mengajukan jaminan BPKB adalah Acmad Rifa’i sebagai pelaku tindak pidana yang merugikan Heri Yulianto Munahadi.
Kepala cabang KCP BANK MANDIRI Bendungan Hilir tidak hadir di tempat, somasi ke 2 diserahkan kepada petugas keamanan bank Mandiri bendungan hilir. ARASHY LAW OFFICE menuntut untuk pemenuhan hak-hak korban dan profesionalitas dalam menindak lanjuti permasalahan ini. Mengacu kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1012/Pid.B/2019/PN Jkt.pst yang membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Achmad Rifa’i bersalah maka seharusnya pihak bank mandiri bendungan hilir dapat menyegerakan pengembalian BPKB milik korban sebagai pemilik sah secara hukum atas BPKB tersebut. Jika pihak bank mandiri bendungan hilir tidak memunuhi hak-hak korban maka ARASHY LAW OFFICE akan melakukan upaya hukum yang lebih serius terhadap management bank mandiri bendungan hilir guna memberikan efek jera agar tidak akan ada lagi korban-korban yang memiliki permasalahan yang sama.
Salam,
Justice For All, All for justice.
ARASHY LAW OFFICE.
Tim red







