• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Demi menjaga marwah hukum FJPK minta agar dr Tungggul P Sihombing dibebaskan

ilvan maulana by ilvan maulana
April 19, 2023
in HUKUM
0
Demi menjaga marwah hukum FJPK minta agar dr Tungggul P Sihombing dibebaskan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- // nusantararaya.com / Buka bersama yang diisi dengan diskusi oleh Forum Jurnalis Peduli Keadilan di bilangan Thamrin Jakarta Pusat hari ini berlangsung sukses. Dalam diskusi tersebut para pemateri dan peserta meminta agar dokter Tunggul P. Sihombing, MHA agar segera dibebaskan.

“Kita minta agar beliau (dr. Tunggul P. Sihombing, MHA) segera dibebaskan demi hukum yang berkeadilan. Karena sudah sangat jelas bahwa ia adalah korban dari produk mafia hukum, ” tegas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak-awak media di Jakarta, Rabu (19/4/2023)

Adapun yang menjadi pemateri adalah Jalaluddin dari FJPK, Teuku Z Arifin mewakili LSM Penjara 1, dan Tonny Adam selaku analis hukum.

Sebagi informasi berikut petikan suratnya:

Dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA terpidana 26 tahun penjara yang mendapat kriminilisasi dan diskriminasi hukum perkara proyek produksi vaksin flu burung dengan anggaran Rp. 2,2 Triliun TA 2008-2011 Di PT Bio Farma & Unair Surabaya.

Produk mafia menjual mahkota kemuliaan dan profesionalisme hakim

Baca Juga :Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Masjid Dijadikan Center of Gravity Keumatan
Hakim Ketua: Dr. H. M. Syarifuddin SH, MH

Tujuan I: Mencegah negara M
Melakukan kejahatan Hukum (State Crime)

Untuk Mencegah jangan sampai terjadi negara melakukan kejahatan (State Crime) dampak ulah mafia hukum tang menjual nama, mahkota kemuliaan dan profesionalisme Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kemenkumham RI, untuk itu dimohonkan Lembaga Mahkamah Agung dan Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI dapat menjawab, menjelaskan & memberikan putusan sesuai perintah undang-undang tentang petikan dan salinan putusan:

  1. Putusan kasasi perkara tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 dasar untuk eksekusi agar memberikan putusan yang ditandatangani hakim dan panitera pengganti. Hal ini melanggar amanat pasal 200 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Putusan peninjauan kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018 Yang Sudah Lebih Dari 4 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima. Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat 1 Butir d UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (1) Juncto Padal 52 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Petikan Dan Salinan Putusan.
  3. Putusan banding perkara TPPU Nomor 53/PID SUS-TPK/2016/PT.DKI, Selain

Tidak Ditanda Tangani Hakim, Panitera Pengganti & Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi. Hal Ini Melanggar Amanat Pasal 197 Ayat (2) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 & 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nnomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

  1. Rutan Lapas UPT Kemenkumham RI Melakukan Kesalahan Nyata Karena Menerima Putusan Yang Cacat Hukum.
    Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 5 Dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan dan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Menteri Hukum Dan HAM Jaksa Agung RI Kapolri – (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 tentang sinkronisasi Ketatalaksanaan sistim peradilan pidana dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Lipsus: Timkhas

Post Views: 453
Previous Post

Ganjar Dampingi Menteri ESDM Cek Kebutuhan BBM di Rest Area dan SPBU, Terjadi Kenaikan 78 Persen

Next Post

Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor

Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026

Damkarmat Kotim Evakuasi Mobil Amblas di Mentawa Baru Hilir

Mei 5, 2026

Pengawalan Ketat, 26 Tahanan Dipindahkan ke PN Sampit untuk Jalani Persidangan

Mei 5, 2026

Recent News

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026

Damkarmat Kotim Evakuasi Mobil Amblas di Mentawa Baru Hilir

Mei 5, 2026

Pengawalan Ketat, 26 Tahanan Dipindahkan ke PN Sampit untuk Jalani Persidangan

Mei 5, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In