• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home PEMERINTAH

Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur

ilvan maulana by ilvan maulana
Mei 4, 2023
in PEMERINTAH
0
Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG // nusantararaya .com / Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi Lampung memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Lampung. Tim Kemendagri sekaligus menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Tim Kemendagri antara lain Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, Inspektur IV Itjen Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie dan Kasubdit PU Ditjen Bina Pembanginan Daerah Kemendagri.

Selain itu, kegiatan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pejabat provinsi dan kabupaten/kota lain yang hadir antara lain Inspektur daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, “kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.”

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung, yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” tambah Fatoni.

Dalam rapat terakhir, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.”

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.

Namun, “apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.”

Selanjutnya, Fatoni juga menyampaikan, “alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.”

“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” jelas Fatoni.

Terakhir, “perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.” (Red)

Post Views: 434
Previous Post

Pembangunan Musium Pajajaran , PB PARFI Jalin komunikasi Dengan Pemkot Bogor.

Next Post

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Penyerangan Yang Menyebkan Seorang Remaja Tewas

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Penyerangan Yang Menyebkan Seorang Remaja Tewas

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Penyerangan Yang Menyebkan Seorang Remaja Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026

Damkarmat Kotim Evakuasi Mobil Amblas di Mentawa Baru Hilir

Mei 5, 2026

Pengawalan Ketat, 26 Tahanan Dipindahkan ke PN Sampit untuk Jalani Persidangan

Mei 5, 2026

Recent News

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026

Damkarmat Kotim Evakuasi Mobil Amblas di Mentawa Baru Hilir

Mei 5, 2026

Pengawalan Ketat, 26 Tahanan Dipindahkan ke PN Sampit untuk Jalani Persidangan

Mei 5, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Warga Kotabesi Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Diduga Karena Sakit

Mei 5, 2026

Personel Kodim 1015/Sampit Ikuti Garjas Periodik dan UKP, 120 Prajurit Terlibat

Mei 5, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In