Riau // nusantararaya.com/ Sri Waliani (Pelapor) bersama Kuasa Hukumnya Mareti Ndraha SH,MH mendatangi Bidang Propam Polda Riau untuk memberikan keterangan atas laporannya tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diduga dilakukan oleh Kapolsek tiga belas Koto Kampar bersama anggotanya sebanyak 3 orang, pada hari Rabu 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, Sri Waliani bersama kuasa hukumnya Mareti Ndraha SH,MH melaporkan penyidik Polsek Tiga Belas Koto Kampar Riau di bidang Propam Polda Riau atas dugaan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri yang diduga sengaja dilakukan oleh AKP SUDIYATNO SH, MH Jabatan Kapolsek, IPTU WAHYUDI SH, MH
Jabatan Kanit Reskrim, Aipda SUNTER ROYAN SINAGA Jabatan Banit dan Briptu WAHYU ARDIAN S, S,E
Tujuan Sri Waliani melaporkan penyidik
Polsek tiga belas Koto Kampar untuk menuntut
keadilan atas penangkapan dirinya bersama dengan suaminya atas tuduhan pencabulan dan
aborsi kepada AN yang tak lain adalah anak semata wayangnya sesuai dengan LP Nomor LP/B/19/VI/2023/SPKT/POLSEK XIII Koto Kampar/Polres Kampar/Polda Riau tertangal 30 Juni 2023.
Lanjutnya, saat Penangkapan suaminya inisial YL di AFD Empat Gunung Malelo,RT/RW: 013/013, Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Penyidik tidak menunjukan surat tugas atau surat perintah penangkapan dan tidak memberikan penjelasan terkait dengan masalah yang dituduhkan kepada suaminya. Anehnya lagi saat penangkapan suami saya, saya juga ikut ditangkap dan
dimasukan didalam jeruji besi Rutan Polsek XIII Koto Kampar dengan pintu digembok, tanpa ada kejelasan dan tanpa diberikan sepotong surat apapun oleh pihak Polsek XIII Koto Kampar.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polsek Tiga belas Koto Kampar kepada suami saya di dalam tahanan yang disaksikan oleh sesama tahanan di Rutan Polsek tiga belas Koto Kampar antara lain mencubit dada sebelah kanan, menampar pakai tangan, menampar pakai sandal jepit dan menendang tubuh suami saya hingga melakukan penyentruman di semua badan suami saya, dipaksa untuk mengakui yang bukan perbuatannya.
Sehingga suami saya merasa kesakitan sampai menggigil di dalam Rutan, tutup SRI WALIANI saat dikonfirmasi awak media ini di POLDA RIAU tanggal 04 Oktober 2023.
Mareti Ndraha SH,MH kuasa hukum Sri Waliani menjelaskan kepada awak media ini di Polda Riau, saya sebagai penasehat hukum sangat mengapresiasi langkah penyidik bidang Propam Polda
Riau atas permintaan keterangan klien saya atas nama Sri Waliani pada hari Rabu 4 Oktober 2023 dan juga Penasehat Hukum meminta kepada bapak Kapolda Riau untuk memeriksa dan memberikan sanksi berat kepada terlapor yaitu Kapolsek tiga belas Koto Kampar bersama anggotanya atas dugaan tindakan atau perbuatan yang melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Namun disayangkan ternyata oknum anggota PROPAM POLDA RIAU diduga tidak profesional menangani laporan kliennya tersebut yang berjumlah 3 orang bersama dengan Terlapor dari Polsek tiga belas Koto Kampar, yang mana dua hari kemudian setelah permintaan keterangan pelapor atas nama Sri Waliani, penyidik bidang Propam Polda Riau secara diam – diam introgasi saksi pelapor di LP Bangkinang atas nama saksi Mohammad Dicki dan Yasozisokhi Lase pada tanggal 5 0ktober 2023 sekitar pukul 17.00 Wib tanpa didampingi oleh kuasa hukum Mareti Ndraha SH , MH.
Mohammad Dicki menjelaskan kepada
awak media ini di dalam Lapas Bangkinang
Kelas II A , saya di paksa memberikan keterangan yang tidak sebenarnya yang telah saya lihat dan diarahkan memberikan
keterangan sesuai arahan penyidik Propam Polda Riau , setelah pengambilan
keterangan saya di berikan uang sebesar
100 ribu dan sebatang rokok, tutup Dicki
Reporter Agustinus Zebua Melaporkan
Di Bangkinang Propinsi Riau.









