• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK

ilvan maulana by ilvan maulana
Oktober 17, 2023
in HUKUM
0
Wakil Ketua MPR: Putusan MK Yang Dibacakan Anwar Usman Bertentangan Dengan Sikap Enam Hakim MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang // nusantararaya.com/ Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara kontroversial yang lebih nampak aspek politiknya ketimbang aspek hukum konstitusi yaitu mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
 
MK kemudian dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
 
Berdasarkan amar putusan, redaksi ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
 
Akan tetapi, apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK tersebut. Persoalan tersebut berkaitan dengan Amar Putusan. Bahwa amar putusan MK yaitu:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
 
Terhadap amar putusan tersebut, ada 4 (empat) Hakim Konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.
 
Selain itu, terdapat 2 (dua) Hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Namun, apabila dicermati lagi pendapat 2 hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan Dissenting Opinion, sebab kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
 
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
 
Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
 
Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).
 
Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Atau kalaupun mau dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur. Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota.

Atas Putusan yang problematik seperti ini maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan karena mengandung persoalan yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini.

Malang, 16 Oktober 2023

Dr. Ahmad Basarah, SH, MH
Wakil Ketua MPR RI/Dosen Fakultas Hukum Univesitas Islam Malang

red

Post Views: 373
Previous Post

PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PELATIHAN AJARAN DAN PRESTASI BAGI PARA WARGA

Next Post

Jelang Pemilu, Polres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Jelang Pemilu, Polres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024

Jelang Pemilu, Polres Bogor Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Juni 11, 2026
Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Juni 11, 2026
Podcast EdShareOn yang Dipandu Eddy Wijaya: Sentralisasi Ekspor Sawit Melalui Danantara – Pentingnya Partisipasi Industri dalam Perancangan Regulasi

Podcast EdShareOn yang Dipandu Eddy Wijaya: Sentralisasi Ekspor Sawit Melalui Danantara – Pentingnya Partisipasi Industri dalam Perancangan Regulasi

Juni 11, 2026
Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Cibarusah Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Cibarusah Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas

Juni 11, 2026

Recent News

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Juni 11, 2026
Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Juni 11, 2026
Podcast EdShareOn yang Dipandu Eddy Wijaya: Sentralisasi Ekspor Sawit Melalui Danantara – Pentingnya Partisipasi Industri dalam Perancangan Regulasi

Podcast EdShareOn yang Dipandu Eddy Wijaya: Sentralisasi Ekspor Sawit Melalui Danantara – Pentingnya Partisipasi Industri dalam Perancangan Regulasi

Juni 11, 2026
Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Cibarusah Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas

Jaga Bekasi On The Spot, Kapolsek Cibarusah Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Jaga Kamtibmas

Juni 11, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat HPN Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Harus Tetap Solid Mengawal Demokrasi

Juni 11, 2026
Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Patroli Srikandi Polwan Polres Metro Bekasi, Hadir Humanis Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Layanan 110

Juni 11, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In