• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

KPU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Membatalkan Pendaftaran Prabowo-Gibran

ilvan maulana by ilvan maulana
November 1, 2023
in RAGAM
0
KPU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Membatalkan Pendaftaran Prabowo-Gibran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta // nusantararaya.com/ Pasca mengajukan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN resmi melayangkan somasi terhadap 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (31/10/2023).

Salah seorang Kuasa Hukum, Sunandiantoro, S.H.,M.H. mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan karena KPU dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami telah melayangkan surat somasi kepada KPU. Yang menjadi dasar dilayangkannya somasi adalah Pemohon bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi mempunyai Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan menilai bahwa pemilihan umum adalah bentuk dari kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ujar Sunandiantoro.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Anang Suindro, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu haruslah mengedepankan asas dalam Pemilihan Umum, berlaku adil dan jujur dan mendasarkan pada mekanisme hukum yang telah dibentuk dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, serta tunduk pada Perundang-undangan.

Anang juga memandang bahwa di dalam PKPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa Capres-cawapres harus Berusia paling rendah 40 tahun. Dalam prakteknya, kata Anang, justru KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diketahui bakal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun.

“Kami melihat segala perbuatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah merupakan Perbuatan Hukum yang harus didasarkan atas Hukum dan Perundang-Undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku sehingga perbuatan hukum tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum kepada Warga Negara Indonesia termasuk kepada kami selaku Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum,” tegas Anang.

KPU, tambah Anang, seharusnya melihat dan menyesuaikan apakah usia bakal pasangan calon tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah dibuat sendiri oleh Komisi Pemilihan Umum. Ketika didapati pasangan calon tersebut tidak memenuhi ketentuan maka sudah seharusnya KPU menolak berkas Pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam persoalan ini, kami meminta kepada Komisioner KPU untuk membatalkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan segala akibat hukumnya. Jika dalam waktu 3×24 jam KPU tidak membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan masih mengikutkannya dalam tahapan Pemilu, maka kami akan mengajukan Gugatan di PTUN dan melaporkan seluruh Komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPU,” pungkasnya. (**)

red

Post Views: 391
Previous Post

Dua Hadiah Kapolri untuk Divisi Humas Polri

Next Post

Belasan Pelaku Pemalakan Truk di Jalur Utara Sukabumi di Ringkus Tim Resmob Polres sukabumi

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Belasan Pelaku Pemalakan Truk di Jalur Utara Sukabumi di Ringkus Tim Resmob Polres sukabumi

Belasan Pelaku Pemalakan Truk di Jalur Utara Sukabumi di Ringkus Tim Resmob Polres sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari, PT Pos Indonesia, dan Rutan Kelas IIA

Juni 13, 2026
Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Juni 13, 2026
Polsek Setu Gelar OKJ dan Patroli Biru, Antisipasi 3C hingga Gangguan Kamtibmas

Polsek Setu Gelar OKJ dan Patroli Biru, Antisipasi 3C hingga Gangguan Kamtibmas

Juni 13, 2026
Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini

Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini

Juni 13, 2026

Recent News

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari, PT Pos Indonesia, dan Rutan Kelas IIA

Juni 13, 2026
Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Juni 13, 2026
Polsek Setu Gelar OKJ dan Patroli Biru, Antisipasi 3C hingga Gangguan Kamtibmas

Polsek Setu Gelar OKJ dan Patroli Biru, Antisipasi 3C hingga Gangguan Kamtibmas

Juni 13, 2026
Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini

Kapolres Metro Bekasi Buka Liga Jabar Juara U-10 dan U-12, Dorong Anak-anak Junjung Sportivitas Sejak Dini

Juni 13, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Pemkot Palangka Raya Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari, PT Pos Indonesia, dan Rutan Kelas IIA

Juni 13, 2026
Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Polsek Cikarang Selatan Gelar Jaga Bekasi On The Spot, Ajak Warga Cegah Tawuran dan Narkoba

Juni 13, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In