• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

OPINI ” PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

ilvan maulana by ilvan maulana
Maret 20, 2024
in RAGAM
0
OPINI ” PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat // nusantararaya.com/ Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kekayaan intelektual perlu dikelola sehingga memberi manfaat tanpa menimbulkan, atau minimal mengurangi, mudharat.

Pengelolaan kekayaan intelektual adalah segala bentuk kegiatan pengelolaan, mulai dari pendataan, pengintegrasian, fasilitasi, pendaftaran, pemanfaatan, pemeliharaan, alih teknologi, pembinaan, dan pengawasan. Pengelolaan ini tentu saja harus memberi manfaat untuk semua pihak terkait.

Hal itu menjukkan betapa kekayaan intelektual perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Perda Pengelolaan Kekayaan Intelektual memiliki tiga tujuan. Adapun ketiga tujuan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat Jawa Barat. Kedua, mengembangkan mayarakat berbudaya ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.

Kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 meliputi:
a. Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional;
b. Paten;
c. Merek dan Indikasi Geografis;
d. Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial;
e. Kekayaan intelektual lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Banyak hal berusaha dijelaskan di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018, termasuk beberapa hal berikut. Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Royalti Hak Cipta adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau hak terkait.

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Karena Provinsi Jawa Barat adalah lumbung padi nasional, tidak mengherankan jika banyak pula penelitian yang dilakukan terkait bidang pertanian. Salah satu cirinya adalah Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang “mengemot” masalah di bidang tersebut. Misalnya terkait varietas.

Varietas Tanaman –yang di dalam perda tersebut kemudian disebut Varietas– adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, dibedakanlah Varietas Asal, Varietas Turunan Esensial, dan Varietas Lokal.

Beberapa hal lain terkait kekayaan intelektual pun dijabarkan Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut. Misalnya tentang invensi. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sederet Konsideran Mengingat dimasukkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Ada 12 Undang-Undang (UU), 3 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ini menunjukkan dasar hukum yang kuat yang melandasi terbitnya perda tersebut.

Perda yang terdiri dari XIX Bab dan 38 Pasal itu dimaksudkan untuk mewujudkan daya saing sumber daya daerah dan nilai tambah kreativitas dan inovasi daerah melalui peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi daerah Provinsi jawa Barat.

Secara lebih detil, Bab-bab yang dibahas pun sangat menarik. Ada tentang Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bab ini juga mengatur tentang salinan ciptaan atau bagian ciptaan. Selain itu, diatur pula tentang Paten, termasuk jenisnya, royalty, lisensi. Ada pula bab tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual membahas pula tentang Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, termasuk persyaratan penamaan Varietas Lokal. Perda ini juga mengatur Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan. Ini berkaitan dengan jumlah penelitian yang begiitu banyak di Jabar.

Perda juga mengatur pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual; Fasilitasi pendaftaran. Bahkan, diatur pula Pemanfaatan tekait penyebaran informasi dan alih teknologi. Banyak hal lain yang juga diatur, semisal Pemeliharaan; Sentra kekayaan intelektual; Kerja sama; Sistem Informasi; Partisipasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; termasuk Insentif.

Pertanyaannya: efektifkah Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual?

Post Views: 326
Previous Post

Sat Lantas Polres Simalungun Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal

Next Post

Polsek Rumpin Evakuasi Pekerja Tersengat Arus Listrik dan Meninggal Dunia di Pasar Malam Cicangkal Rumpin

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Polsek Rumpin Evakuasi Pekerja Tersengat Arus Listrik dan Meninggal Dunia di Pasar Malam Cicangkal Rumpin

Polsek Rumpin Evakuasi Pekerja Tersengat Arus Listrik dan Meninggal Dunia di Pasar Malam Cicangkal Rumpin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

AMPETRA Gelar Munas I dan Pelatihan Nasional di Jakarta

Mei 2, 2026

Supriyadi Ellyyas Pimpin Ampetra Kalimantan Tengah

Mei 2, 2026

Polsek Jaya Karya Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Warga, Berakhir Damai

Mei 2, 2026

Satlantas Polres Kotim Gencarkan Patroli dan Razia Simpatik di Jalur Rawan Laka

Mei 2, 2026

Recent News

AMPETRA Gelar Munas I dan Pelatihan Nasional di Jakarta

Mei 2, 2026

Supriyadi Ellyyas Pimpin Ampetra Kalimantan Tengah

Mei 2, 2026

Polsek Jaya Karya Fasilitasi Mediasi Kasus Perkelahian Warga, Berakhir Damai

Mei 2, 2026

Satlantas Polres Kotim Gencarkan Patroli dan Razia Simpatik di Jalur Rawan Laka

Mei 2, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

AMPETRA Gelar Munas I dan Pelatihan Nasional di Jakarta

Mei 2, 2026

Supriyadi Ellyyas Pimpin Ampetra Kalimantan Tengah

Mei 2, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In