BOGOR JAWA BARAT/medianusantaraya / Seorang Kepala Desa Sirnarasa , kecamatan Tanjungsari ,kabupaten Bogor Jawa Barat Yang Berinisial D , tidak bersedia menerima kehadiran wartawan dan tim pengacra di kantornya pada hari Senin,27 Mei 2024 ..tanpa alasan yang pasti dan tidak jelas. .Ada apa dengan Kades ini ?Menurut sumber dari beberapa warga desa tersebut dan dari keterangan seorang pengacara Ajhari SH,.MH beliau selaku ketua tim pengacara dari pemilik tanah atas nama bapak H Acep Turmuzi mengatakan dalam jumpa persnya, beliau mengatakan, bahwa kepala desa tersebut menghindar dengan adanya kehadiran tim pengacara dan beberapa wartawan . Seharusnya pejabat pemerintah bertugas melayani kepentingan masyarakat .
Dalam hal ini kepala desa Sirnarasa, kecamatan Tanjungsari, kabupaten Bogor, Jawa barat tersebut tidak mau melayani masyarakat dengan baik . Terkait penanda tanganan surat AJB ( Akte Jual Beli ) tanah yang berlokasi di desa tersebut di atas. Dan sudah berjalan kurang lebih empat ( 4 ) tahun ,sampai sekarang kepala desa Sirnarasa belum juga bersedia untuk menanda tangani AJB tersebut . Dan telah mengakibatkan kerugian tenaga , pikiran bahkan materiil yang tidak terhitung jumlahnya . Maka dari itu pihak dari pemilik tanah , bapak H Acep Turmuzi mendatangi kantor kepala desa. Karena sebelumnya kepala desa tersebut tidak mau hadir dalam pertemuan di kantor kecamatan Tanjungsari . Padahal dari pihak camat sudah memanggil agar supaya Kades hadir pada pertemuan tersebut .

Adapun transaksi jual beli tanah yang berlokasi di desa Sirnarasa, kecamatan Tanjungsari. kabupaten Bogor Jawa barat, tersebut diatas sudah melalui prosedur dan jalur yang benar dan dinyatakan sah menurut peraturan dan undang undang yang betlaku .
Dan juga kepemilikan lokasi tanah tersebut atas nama bapak H Acep Turmuzi, yang tadinya di klaim oleh beberapa orang yang mengakui tanah tersebut, ternyata tidak benar dan tidak punya data dan dasar hukum yang valid dan sehingga dinyatakan batal demi hukum .
Bahkan transaksi jual beli di sini sudah melalui AJB Notaris Camat.
Tetapi pihak kepala desa Sirnarasa tidak mau dan tetap menolak srcara tertulis tidak bersedia menanda tangani AJB tersebut tanpa ada alasan yang bisa di terima. dari segi apapun. Meskipun dari pihak Notaris Camat..Ada apa dengan kepala desa Sinarasa ini , harus di pertanyakan.

Dengan adanya penolakan tanda tangan dari kepala desa terhadap AJB tersebut dan tidak bisa menyampaikan alasan yang jelas. Maka dari pihak ketua tim pengacara dari bapak H Acep Turmuzi sebagai pemilik tanah yang sah berniat melayangkan somasi dan melaporkan hal tersebut kepada pihak PTUN terhadap kepala desa Sirnarasa , Tanjungsari , Bogor, Jawa barat. Karena kepala desa tersebut sudah melanggar undang undang desa sebagai pelayan masyarakat, tidak melayani kepentingan masyarakat dengan baik sebagai mana mestinya seorang kepala desa.
Begitu keterangan pungkasnya dari ketua tim pengacara bapak Ajhari SH.MH.
Red





