• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Pelatih Renang di Kota Kisaran,Asahan Medan Jadikan Tersangka Terkait Tendang Alat Vital Guru Olahraga

Haprianto Tanjung by Haprianto Tanjung
Agustus 6, 2024
in HUKUM, KRIMINAL, POLRI
0
Pelatih Renang di Kota Kisaran,Asahan Medan Jadikan Tersangka Terkait Tendang Alat Vital Guru Olahraga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN // nusantararaya.com / Akhirnya Polres Asahan menahan JS (40) pelatih renang yang videonya viral menendang alat vital guru olahraga AS (30) di kolam renang di Kota Kisaran, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Reskrim, AKP Riyanto menjelaskan perselisihan antara pelaku dan korban yang merupakan sama sama pelatih renang dan merebut tempat untuk latihan di kolam renang yang ada di kota Kisaran

Korban AS warga Tanjung Balai sudah lebih dahulu berada di tempat kolam renang bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku JS warga Asahan bersamanya anak didiknya ingin memakai tempat yang sama.

” Terkait tempat kolamlah, keduanya bertengkar dan kemudian pelaku masih tidak terima sambil mengarahkan beberapa kali tendangan kepada korban. Dan tendangan mengenai kemaluan korban,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di polres setempat, Selasa (06/08/2024).

” Terkait kasus ini, kami sudah periksa 3 saksi, korban dan pelaku. Dan keterangan saksi mengatakan pelaku melakukan tendangan ke korban, ” ujar Kapolres, sembari mengatakan setelah mendapat hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada kemaluan korban.

Atas kejadian-kejadian tersebut pelaku JS dipersangkakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu pelaku JS disela-sela konferensi pers mengatakan menyesal apa yang telah dilakukan dan meminta maaf kepada korban.(Leodepari)

Post Views: 289
Previous Post

Polres Bogor Berhasil Tangkap Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikkan Senjata Api Ilegal Dan Rakitan

Next Post

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rachman Hakim,SE.,MM.,Pimpin Upacara Purna Tugas 2 Anggota Dinas Militer

Haprianto Tanjung

Haprianto Tanjung

Next Post
Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rachman Hakim,SE.,MM.,Pimpin Upacara Purna Tugas 2 Anggota Dinas Militer

Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Czi Arief Rachman Hakim,SE.,MM.,Pimpin Upacara Purna Tugas 2 Anggota Dinas Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026

Recent News

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat, Warga dan TNI Bersinergi

April 27, 2026

Polsek Telawang Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

April 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In