• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Haprianto Tanjung by Haprianto Tanjung
Agustus 15, 2024
in HUKUM
0
Sidang Praperadilan Penangkapan Ketua Adat, Polres Simalungun Hadirkan Ahli Hukum Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIMALUNGUN // nusantararaya.com / 15 Agustus 2024 – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting dan menjadi sorotan karena menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba.

Mereka menggugat penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Simalungun, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku dan telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan, kuasa hukum para pemohon menyatakan kepada majelis hakim bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mereka mengungkapkan bahwa klien mereka, Ompu Pamontang Laut Ambarita, diamankan dari rumahnya pada pukul 3 dini hari, sebuah tindakan yang mereka klaim sebagai pelanggaran HAM.

“Majelis Hakim yang terhormat, menurut hemat kami, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Klien kami diamankan dari rumahnya pada jam 3 dini hari, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas penasihat hukum para pemohon dalam sidang tersebut.

Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Polres Simalungun, memberikan pandangannya berdasarkan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut pemikiran saya, apa yang dilakukan oleh Polres Simalungun dalam penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan peraturan Kapolri dan KUH Pidana.

Proses penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Prof. Maidin dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Prof. Maidin juga menyoroti alat bukti yang diajukan oleh para pemohon terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Simalungun.

Ia menegaskan bahwa foto-foto yang diajukan oleh pemohon sebagai bukti pelanggaran HAM tidak cukup kuat jika tidak disertai dengan hasil visum.

“Menurut pandangan saya, alat bukti terkait pelanggaran HAM yang diajukan oleh para pemohon tidak boleh hanya sebatas foto, tetapi harus didukung oleh hasil visum yang dapat menunjukkan adanya cedera atau tindakan kekerasan yang dialami,” lanjut Prof. Maidin.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Dessy Ginting, kemudian menanggapi argumen dari kedua belah pihak dengan meminta penasihat hukum pemohon untuk mempertanyakan hal-hal yang relevan

sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari pengulangan argumen yang sama, Hakim juga menekankan pentingnya menyajikan bukti yang konkret dan valid dalam persidangan praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena menyangkut prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia.

Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum sebagai upaya untuk memperkuat posisi mereka dalam membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses persidangan masih akan berlanjut dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, termasuk penasehat hukum pemohon dan ahli yang dihadirkan oleh Polres Simalungun.

Keputusan akhir dari majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ompu Pamontang Laut Ambarita serta prosedur penangkapan yang dilakukan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang menanti hasil persidangan sebagai bentuk keadilan bagi pemimpin mereka.

Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak, sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga mencerminkan supremasi hukum di Indonesia.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Polres Simalungun tetap optimis bahwa tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Team/Red

Post Views: 359
Previous Post

Semarak Lomba Tradisional di Kantor Camat Siantar: Kapolsek Bangun Ajak Jaga Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Next Post

Latgabmapad Bhakti Kanyini Auslndo 2024, 3 Negara Asia Pasifik

Haprianto Tanjung

Haprianto Tanjung

Next Post
Latgabmapad Bhakti Kanyini Auslndo 2024, 3 Negara Asia Pasifik

Latgabmapad Bhakti Kanyini Auslndo 2024, 3 Negara Asia Pasifik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

April 28, 2026

Personel Gabungan Tunjukkan Semangat “55” dalam Pembangunan Jembatan Garuda di Telaga Antang

April 28, 2026

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026

Recent News

Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

April 28, 2026

Personel Gabungan Tunjukkan Semangat “55” dalam Pembangunan Jembatan Garuda di Telaga Antang

April 28, 2026

Polres Kotim Gelar Latihan Sispamkota Jelang May Day 2026

April 28, 2026

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapsiagaan Karhutla di Polres Kotim

April 27, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

Siap Amankan May Day 2026, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Apel Gabungan Sabuk Kamtibmas di Cikarang

April 28, 2026

Personel Gabungan Tunjukkan Semangat “55” dalam Pembangunan Jembatan Garuda di Telaga Antang

April 28, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In