PRINGSEWU//NUSANTARARAYA.COM//Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu menertibkan banner dan spanduk penertiban juga dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak lain terkait pemasangan banner/spanduk yang tidak sesuai aturan.
Kegiatan ini di pimpin langsung Oleh kasat Pol PP Hi.Jahron S.Pd.mengatakan kepada awak media ini saat di temui di ruang kerja nya kamis (31/7/2025) mengatakan melaksanakan penertiban banner dan spanduk di jalan protokol yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu ,dari Tanggal 14-17 April 2025. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda serta saya berharap bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin reklame Segera Mengurus Surat Izin ke kantor Bapenda setempat.
Kasat pol PP Hi . Jahron S.Pd yang di dampingi oleh Kabid penegak perda, Kabid SDA, plt Kabid Tibum(Elfa Yuli, S.IP).Kasi penyelidikan dan penyidikan, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, dinas pelayanan perijinan terpadu satu pintu dan penanaman modal, badan pendapatan daerah, anggota pol PP, jumlah personil yg diterjunkan ± 25 orang.(*)







