BABELAN, BEKASI//NUSANTARARAYA.COM//, Kabupaten Bekasi – Polsek Babelan meningkatkan keamanan wilayah hukumnya melalui Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas). Operasi ini dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025, mulai pukul 01.40 hingga 02.05 WIB di Jl. Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Babelan, KOMPOL WITO, SH. MH, didampingi oleh Padal Aiptu Sugeng R. (Kapolsub Sektor PUP), beserta personil gabungan piket fungsi Polsek Babelan.
Sasaran operasi meliputi:
1. Tawuran kelompok massa/geng motor
2. Curas, Curat, dan Curanmor (3C)
3. Begal
4. Senjata tajam (Sajam)
5. Narkoba
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan dan kendaraan bermotor. Hasilnya, petugas mengamankan tiga unit kendaraan roda dua (KR2) karena tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
1. Honda Vario 150, warna hitam
2. Yamaha Mio Soul, warna putih-merah (tanpa STNK dan plat nomor)
3. Honda Vario 125, warna merah
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Babelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara, serta tidak berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kapolsek Babelan, KOMPOL WITO, SH. MH: menyampaikan:
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Babelan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban(Red)







