medianusantararaya.com
SUKABUMI — Ratusan massa yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Anti Korupsi (BARAK) mengepung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Selasa (09/12), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Mereka mendesak kejaksaan segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan yang mencakup SPBU Cikidang dan SPBU Citarik Bagbagan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dua SPBU tersebut hingga kini masih tidak dapat beroperasi meski pihak yang berhak telah memenangkan perkara pidana maupun perdata.
Dalam orasi yang berlangsung panas, BARAK menuding adanya praktik mafia hukum yang diduga menghambat pelaksanaan putusan. Massa menyebut keterlambatan eksekusi telah berdampak langsung pada masyarakat, terutama petani, nelayan, dan warga pedesaan yang kehilangan akses terhadap BBM subsidi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 535/PDT/2025/PT Bdg, majelis hakim menegaskan Penggugat adalah pemilik sah lebih dari 110 bidang tanah bersertifikat, termasuk lokasi dua SPBU yang disengketakan. Amar putusan memerintahkan Tergugat mengembalikan seluruh dokumen Sertifikat Hak Milik, menerbitkan sertifikat pengganti bila dokumen tidak diserahkan, serta melakukan balik nama seluruh SHM kepada Penggugat.
Putusan ini juga diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pid/2024 yang menyatakan Irfan Suryanagara bersalah dalam perkara penggelapan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun. MA memerintahkan pengembalian barang bukti bernomor 1 hingga 146 kepada pihak yang berhak, termasuk dokumen terkait objek sengketa lahan.
Koordinator BARAK, Ferry Permana, menegaskan bahwa kewajiban eksekusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 270 KUHAP, UU Kejaksaan Nomor 16/2004 Pasal 30 ayat (1) huruf b, serta UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Tidak ada alasan untuk menunda. Putusan sudah inkracht, dan jaksa adalah eksekutor yang wajib melaksanakan seluruh amar putusan, termasuk pengembalian kerugian, penyitaan, pelelangan, hingga penyerahan barang bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Korlap BARAK, Deni Sopyan, menyatakan pihaknya siap menggelar aksi lebih besar di Kejaksaan Agung hingga Istana Presiden bila tuntutan diabaikan. “SPBU di Cikidang dan Bagbagan mati total. Rakyat kehilangan akses BBM subsidi. Kerugiannya nyata dan besar. Putusan sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Negara tidak boleh tunduk pada mafia hukum,” ujarnya lantang.
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan Karangtengah–Cibadak. Sebelum mengakhiri unjuk rasa, ratusan massa menyegel pagar kantor adiyaksa dengan sejumlah baliho tuntutan pelayanan SPBU bisa kembali berjalan dalam waktu dekat.
( van)










