KOTIM, NUSANTARARAYA.COM – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) menyambut baik tindakan tegas tim gabungan TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rotan ke luar negeri beberapa waktu lalu.
Anggota Dewan Pertimbangan Gerdayak Kotawaringin Timur, Dias Manthongka, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan patut diapresiasi. Pasalnya, rotan mentah merupakan komoditas yang secara tegas dilarang untuk diekspor ke luar negeri.
“Ini adalah upaya penegakan hukum yang tegas, karena komoditas rotan mentah memang dilarang dikirim ke luar negeri,” ujar Dias, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan, masyarakat berharap aturan tersebut benar-benar ditegakkan secara konsisten serta didukung kekompakan seluruh aparat penegak hukum.
Menurutnya, penegakan yang setengah-setengah justru dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dias juga menyoroti kondisi komoditas rotan yang saat ini dinilai memprihatinkan. Masyarakat adat dan para petani rotan berharap agar komoditas tersebut kembali menggeliat, sehingga kebutuhan bahan baku dalam negeri dapat terpenuhi dan kualitas produk olahan rotan semakin meningkat.
“Kalau bahan jadi bisa ditingkatkan mutunya, kita bisa bersaing di pasar luar negeri sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila rotan mentah memang dilarang diekspor sesuai aturan pemerintah, maka larangan tersebut harus benar-benar ditaati karena tujuannya baik. Namun sebaliknya, jika diperbolehkan, aturan itu sebaiknya dicabut agar petani rotan juga dapat menikmati hasilnya dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Menurut Dias, permintaan rotan dalam negeri, khususnya di daerah sentra industri seperti Cirebon, sebenarnya cukup tinggi. Namun maraknya pengiriman rotan ke luar negeri menyebabkan stok dalam negeri berkurang, sehingga berdampak pada menurunnya produksi kerajinan rotan nasional.
Selain itu, ia menilai hidupnya kembali komoditas rotan juga berdampak positif terhadap kelestarian lingkungan.
“Jika rotan kembali hidup, hutan akan terjaga dan terpelihara, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengungkap sembilan kontainer berisi rotan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Selasa (23/12/2025).
Kontainer tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan dengan tujuan akhir pengiriman ke China dan direncanakan transit melalui Singapura.
Aparat menduga pemilik barang telah memanipulasi dokumen pengiriman guna mengelabui pengawasan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan manifes barang di kawasan pelabuhan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan fisik terhadap seluruh kontainer yang dicurigai.
(Tbk)







