KOTIM, NUSANTARARAYA.COM – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengikuti kegiatan sosialisasi dan diskusi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diselenggarakan oleh Mabes Polri secara zoom meeting, di Aula Lobby Polres Kotim, Selasa pagi (6/1/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta sejumlah personel Polres Kotim lainnya.
Sosialisasi membahas implementasi KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memastikan keseragaman pemahaman serta kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan aturan hukum yang baru di lapangan, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem hukum nasional.
“KUHP baru ini merupakan langkah penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Kami harus siap mengimplementasikannya dengan baik untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi seluruh personel, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini dinilai krusial sebagai bagian dari proses transisi dari KUHP lama ke KUHP baru, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kotim dapat berjalan optimal, efektif, dan berkeadilan.
(Tbk)



