CIKARANG SELATAN//NUSANTARARAYA COM//– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkotika Indonesia (Ganisa) Kabupaten Bekasi, Jefry Gobang, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko ponsel di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Apresiasi tersebut disampaikan Jefry Gobang saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (21/1/2026). Menurutnya, langkah cepat dan tegas kepolisian merupakan bentuk nyata komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Penangkapan penjual Tramadol dan Eximer ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik kepada pelaku yang berjualan secara langsung maupun secara online. Ini langkah penting untuk melindungi anak-anak bangsa dari kecanduan obat-obatan berbahaya,” ujar Jefry Gobang.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Jalan Raya KH Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami.
Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas ilegal di sebuah toko yang tampak menjual perangkat ponsel, pulsa, dan token listrik.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin,” kata AKP Erwin pada Selasa (19/1/2026).
Operasi penindakan dilakukan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah Toko Serba Ponsel yang berlokasi di wilayah Desa Sukadami. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang juga dipasarkan secara daring.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TFQ serta seorang saksi berinisial RZ yang berada di lokasi. Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp221.000, 1.500 butir obat Hexymer (Eximer), 60 butir Tramadol, serta satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ganisa berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.(Red)





