
KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin (19/1/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Fajrurrahman menjelaskan bahwa dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat proses penganggaran berlangsung.
“Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan terkait proses pembahasan penganggaran. SOP-nya seperti biasa,” ujar Fajrurrahman.
Ia menegaskan kehadirannya di Kejati Kalteng hanya sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme dan tata cara penganggaran dana hibah tersebut.
“Hanya dimintai keterangan saja,” ucapnya singkat.
Fajrurrahman mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, dengan jumlah pertanyaan sekitar 10 poin yang difokuskan pada alur dan prosedur penganggaran dana hibah Pilkada.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan bahwa pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, total terdapat delapan orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah KPU Kotim.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan terkait pengelolaan hibah KPU Kotim,” jelas Hendri.
Ia menyebutkan, para saksi berasal dari berbagai instansi, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, serta pihak ketiga yang berhubungan dengan penyedia barang atau jasa di KPU Kotim.
Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode sebelumnya.
“Kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I yang membahas anggaran Pilkada, karena mitra kerja Komisi I salah satunya adalah Kesbangpol,” tukasnya.
(Tbk)




