Kab Bogor. // medianusantararaya.com / Kekerasan kembali terjadi yang di alami seorang jurnalis Sdr. A (41), yang juga Ketua PWRI Korwil Bogor Timur kejadian tersebut terjadi diruangan SPKT Polsek Cileungsi, pada tanggal 11 November 2025, pemukulan yang dilakukan oleh orang yang tak di kenal, sehingga dengan kejadian tersebut PWRI Bogor Timur menyurati Polres Bogor dengan tembusan Polda Jawa Barat. Kamis (22/01/2026).
Sdr. A, yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai Ketua Korwil PWRI Bogor Timur, mengatakan pada waktu itu setelah kejadian saya membuat laporan polisi dengan proses penangannnya sudah ditangani Reskrim Unit 4 Polres Bogor akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan, ujarnya, kepada wartawan.
Pemukulan yang dialami oleh wartawan A tidak kunjung di panggil dengan bukti CCTV dari Polsek Cileungsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang seharusnya tempat aman tapi masih saja ada orang yang berani melakukan penganiayaan. terangnya.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) M Johan Pakpahan meminta kepada Kapolres Bogor untuk transparan pada kasus pemukulan yang di alami wartawan inisial A di kantor Polsek Cileungsi pada tanggal, 11 November 2025 dan perlu diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini, tentunya Sdr, A. sedang menjalankan fungsi jurnalis dengan tiba-tiba di pukul pihak oknum yang terekam CCTV diruang SPKT Polsek Cileungsi, namun sampai saat ini pelapor merasa kebal hukum bahkan menantangi bahwa terlapor tidak akan diproses polisi dan tidak pernah dipanggil, kalau memang polisi Polres Bogor tidak memberikan hasil dan pemeriksaan bahwa terlapor beranggapan kebal hukum.
Ketua LSM PRB yang juga pengacara di Kabupaten Bogor akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yang baru saja sah pada Januari 2026 dengan pertimbangan hukum yang objektif. tentunya, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) Johan Pakpahan, meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asl alias Al di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti CCTV sudah ada, tapi prosesnya sepertinya tidak berjalan lancar.
M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan PERS. Dia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata.
Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, dengan demikian M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan. pungkasnya. (Tim)





