
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Personel Polsek Telawang, jajaran Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial AF (31) terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu 18 Februari 2026.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, Kamis (19/02/2026), menjelaskan kronologis kejadian.
Menurut keterangan, awalnya pihak security PT SSM Estate Seranau tengah melaksanakan patroli rutin. Saat itu, petugas melihat sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa plat nomor keluar dari Blok I11 dengan muatan buah sawit.
Merasa curiga, security langsung melakukan pengejaran sembari menghubungi petugas keamanan yang berjaga di Pos Garuda 2. Setibanya di pos tersebut, mobil pick up berhasil dihentikan dan petugas menanyakan asal-usul buah sawit yang diangkut.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial AF berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan berat total sekitar 1.880 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT SSM mengalami kerugian sebesar Rp6.422.080. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri.
(Ket)






