
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Jajaran Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK 1 Desa Sebungsu.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa laporan tindak pidana pencurian diterima Unit Reskrim Polsek Parenggean pada Senin (16/2/2026).
“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan di lokasi kebun. Terlapor kedapatan memuat 10 janjang buah kelapa sawit ke dalam mobil tersebut,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Setelah memuat buah sawit, mobil tersebut sempat meninggalkan lokasi. Namun, kendaraan yang dikemudikan WT berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9. Saat dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi tersebut tanpa izin.

Selanjutnya, terlapor menurunkan 10 janjang buah kelapa sawit di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01. Pihak keamanan perusahaan bersama pelapor dan saksi kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp561.940. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 170 kilogram serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
(Tbk)






