
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa terlapor berinisial HLS (27) diamankan setelah aksinya dicurigai oleh petugas keamanan perusahaan.
Kronologis kejadian bermula saat HLS melintas di Pos 2 PT Unggul Lestari dengan mengendarai satu unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi KH 86xx. Kepada petugas piket security, ia mengaku hendak menuju Desa Tumbang Manya untuk mengangkut kayu.
Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, dua orang saksi yang merupakan petugas keamanan diperintahkan untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melihat pergerakan dump truck tersebut melintas di Blok Q10.

Selanjutnya, pada Senin dini hari, 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, saksi menemukan kembali keberadaan kendaraan tersebut dan sempat berupaya memberhentikannya. Namun, pengemudi tetap melajukan kendaraan hingga akhirnya berhasil dihentikan di Pos 2 PT Unggul Lestari.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bak belakang dump truck hampir penuh berisi janjang buah kelapa sawit beserta brondolan. Setelah diinterogasi, HLS mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Blok Q 8/9 Divisi A Estate II PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Manya.
Atas kejadian tersebut, terlapor langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Antang Kalang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan/atau Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Tbk)






