
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Jajaran Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di depan rumah terlapor berinisial SBN (60), di Jalan Kayu Mas I RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap mengedarkan narkotika.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor saat baru tiba menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 4841 NM di depan rumahnya,” jelas Kasi Humas, Rabu (25/2/2026).
Petugas kemudian memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam jok sepeda motor, ditemukan satu buah tas hitam dan satu plastik hitam.

Setelah diperiksa, plastik hitam tersebut berisi enam bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dibungkus dalam satu lembar tisu putih, serta satu pak plastik klip kosong.
Selain itu, dari dalam tas hitam merek SAILOR, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu buah timbangan digital warna hitam. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan terlapor.
Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Kotim dan jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegas AKP Edy Wiyoko.
(Tbk)







