
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Jajaran Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah barak Nomor 2 yang berlokasi di Jalan P. Diponegoro RT 001 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (55).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam barak,” jelasnya.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan aparat Kelurahan Kota Besi Hulu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek LA Ice warna ungu yang berisi empat paket plastik klip kecil diduga sabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek yang tergantung di belakang pintu kamar mandi. Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu tersebut mencapai 2,97 gram.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kota Besi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)



