BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM// – Kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id masih terus diproses oleh kepolisian. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA, dengan pelaku disangkakan melanggar Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 KUHP.
Menurut Aslamsyah Muda, S.H.I selaku Kuasa Hukum Buser86.id, laporan telah disampaikan kepada Kapolres dan Wakasat setempat. Pada 4 Mei 2026, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor 2266. Hingga saat ini, proses masih berada di tahap penyelidikan karena identitas pelaku belum diketahui secara pasti. Unit Jatanras Polres Metro Bekasi terus menelusuri keterlibatan pihak lain hingga mengetahui dalang di balik kejadian tersebut.
Pihak kuasa hukum juga telah melaporkan kinerja penyidik ke Bagian Propam Mabes Polri agar penanganan berjalan profesional, mengingat posisi wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat. “Kami akan menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tahap berikutnya. Jika sudah masuk tahap penyidikan, kami akan meminta pengawasan Wasidik Polres agar penangkapan segera dilakukan,” ujar Aslamsyah pada Selasa (12/5/2026).
Ia pun menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pimpinan kepolisian. Apabila tidak ada tindak lanjut yang nyata, pihaknya akan mendesak Propam dan Wasidik, bahkan berencana menyebarkan informasi terkait penanganan kasus ini melalui media daring.
Sementara itu, Abdul Hamid selaku Pimpinan Redaksi Buser86.id sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mendesak penyidik Jatanras untuk bekerja sungguh-sungguh. Ia menekankan bahwa penegak hukum berkewajiban memanggil hingga menangkap para pihak—baik pekerja maupun pemilik atau kelompok yang terlibat—yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan terhadap wartawannya.
Penanganan kasus ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red)






