
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Polsek Pulau Hanaut Polres Kotawaringin Timur berhasil menyelesaikan permasalahan terkait penahanan alat berat excavator melalui mekanisme problem solving dan mediasi secara kekeluargaan, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Polsek Pulau Hanaut mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Permasalahan berawal dari pengaduan yang disampaikan oleh M. Fadhiliur Ihsan terkait penahanan alat berat excavator miliknya yang dilakukan oleh Alpian akibat adanya kesalahpahaman mengenai penyelesaian pembayaran.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari M. Fadhiliur Ihsan terkait kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak hingga menyebabkan penahanan alat berat tersebut.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama,” jelas IPTU Purwono.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut AIPTU Yuyun bersama AIPDA Ahmad Rusli turut mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
Petugas selanjutnya melakukan mediasi terhadap M. Fadhiliur Ihsan, Alpian, serta Wawan M, agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, permasalahan dinyatakan selesai melalui jalur perdamaian dan dilengkapi dengan surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
(Tbk)









