BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM// — Kualitas pelayanan dan jaminan kesehatan di Kabupaten Bekasi dinilai masih menyisakan banyak masalah yang memberatkan masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan. Menanggapi kondisi tersebut, Relawan Kesehatan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi secara resmi menyerahkan dokumen opini hukum (legal opinion) kepada Bupati Bekasi pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dokumen strategis ini diserahkan langsung oleh Pembina DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi, M. Nurfahroji, S.H., di markas KC FSPMI Bekasi. Langkah ini menjadi pembuka sebelum Jamkeswatch melakukan pertemuan resmi dan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang disorot, mulai dari buruknya transparansi data, birokrasi pemulihan status kartu yang lambat, hingga penurunan kualitas layanan di rumah sakit daerah.
Tuntutan Keterbukaan Data dan Layanan Cepat
Salah satu isu utama yang disorot adalah minimnya keterbukaan data terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jamkeswatch menegaskan bahwa akses informasi yang jelas mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak terlambat mendapatkan penanganan medis saat membutuhkannya.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera membangun papan kendali (dashboard) data PBI berbasis digital yang dapat diakses publik dan diperbarui secara berkala,” tegas Nurfahroji.
Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak warga miskin yang baru menyadari kartu jaminan kesehatannya sudah tidak aktif saat berada dalam kondisi gawat darurat di rumah sakit. Untuk memangkas birokrasi yang berbelit, Jamkeswatch mendesak pemerintah membuat sistem layanan reaktivasi status kartu dalam waktu 1×24 jam. Sistem ini harus mengintegrasikan peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD, hingga tingkat kecamatan.
Evaluasi Kinerja PSM dan Kebijakan Jamkesda
Sorotan tajam juga ditujukan pada proses penentuan desil kemiskinan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Jamkeswatch meminta verifikasi dilakukan secara objektif dan akuntabel guna menutup celah maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau praktik pencatatan data sepihak yang merugikan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, kebijakan pembatasan penggunaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang hanya memperbolehkan satu kali klaim dinilai sangat tidak manusiawi. Aturan ini dianggap memberatkan pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan penanganan berkelanjutan.
Penurunan Kualitas Layanan RSUD dan Solusi Satgas
Jamkeswatch juga mencatat banyaknya keluhan masyarakat terkait kinerja rumah sakit daerah. Keluhan yang paling banyak masuk meliputi antrean panjang, respons medis yang lambat, keterbatasan ruang rawat inap, hingga indikasi pemulangan pasien yang terlalu dini atau belum layak untuk pulang.
Sebagai solusi nyata atas rumitnya permasalahan ini, Jamkeswatch mengusulkan pembentukan Satgas Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi. Satuan tugas lintas sektor ini direncanakan beranggotakan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD, Inspektorat, serta melibatkan relawan kesehatan.
Kehadiran satgas ini diharapkan berfungsi untuk:
– Mempercepat penanganan pengaduan darurat dari masyarakat.
– Mengawasi ketat operasional pelayanan di rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
– Memperkuat koordinasi dan integrasi antar-lembaga.
Sebagai penutup, Jamkeswatch kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC). Di harapkan, dengan berjalannya kembali program tersebut, hak dasar seluruh warga Kabupaten Bekasi atas layanan kesehatan yang adil, aman, tanpa diskriminasi, dan berkeadilan sosial dapat terpenuhi sepenuhnya. (Red)










