KAPUAS, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat mediasi pertama terkait penyelesaian sengketa lahan seluas kurang lebih 1.397 hektare antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan Koperasi Globalindo Mitra Sejati.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jalan Pemuda KM 5,5, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Rapat mediasi dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas, unsur TNI-Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan koperasi dan masyarakat terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Bupati Kapuas, Sekda Kabupaten Kapuas, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pasi Intel Kodim 1011/KLK, Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Intel Polres Kapuas, Plt Kadis PMPTSP, Plt Kepala Dinas Transnaker, Kabid Pertanian, Kabid Koperasi, serta Camat Dadahup.
Sementara dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng hadir Brigjen TNI (Purn) Suharto L selaku General Manager, Laksma TNI (Purn) A.B. Praktiknyo, Kolonel (Purn) Koesno, dan Mayor Inf Sahiri selaku Asisten Manajer.
Sedangkan dari PT Globalindo Agung Lestari hadir Adrian, Desi Ari, dan Suhariyanto. Adapun dari Koperasi Globalindo Mitra Sejati hadir Ketua Koperasi A. Tasrit, Sekretaris Mawardi, serta Bendahara M. Muhni.
Dalam hasil berita acara mediasi, pertemuan pertama tersebut belum menghasilkan keputusan signifikan terkait penyelesaian sengketa lahan yang berada di wilayah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Pihak PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng memberikan tanggapan kepada Koperasi Globalindo Mitra Sejati agar menyatakan status lahan seluas ±1.397 hektare tersebut apakah masuk dalam kawasan PKH atau mengajukan surat ke Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas berencana kembali melaksanakan mediasi lanjutan atau mediasi kedua yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Secara keseluruhan, kegiatan rapat mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Mediasi ini dinilai menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, sebelum menempuh jalur hukum.
(BHL)






