
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lobi Polres Kotim, Sabtu (30/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabagops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, S.I.K., KBO Satreskrim AKP Nana Rusyana, S.H., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
Dalam paparannya, Kapolres Kotim menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Kotim berhasil menangani sebanyak 80 laporan tindak pidana kejahatan jalanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara telah berhasil diselesaikan, 20 perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 25 perkara dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil diamankan mencapai 76 orang.
Menurut Kapolres, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kotim mengalami penurunan sekitar 20 persen.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 102 laporan perkara, dengan 58 perkara selesai ditangani, 44 perkara dalam tahap penyelidikan, serta jumlah tersangka sebanyak 81 orang.

“Berdasarkan data yang ada, terjadi penurunan angka tindak pidana kejahatan jalanan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terus dilakukan oleh Polres Kotim,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kotim juga merilis lima laporan polisi yang berhasil diungkap.
Empat di antaranya merupakan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan, yakni dua kasus di PT Sapta Karya Damai (SKD), satu kasus di PT Agro Bukit, dan satu kasus di PT Mentaya Sawit Mas (MSM).
Sementara satu kasus lainnya adalah pencurian komponen alat berat excavator yang terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Perkara-perkara yang berhasil diungkap tersebut saat ini masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajaran Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat melalui laporan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110 Polres Kotim.
“Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mendukung keberhasilan pengungkapan kasus,” tegasnya.
Melalui kegiatan press release ini, Polres Kotim berharap masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akurat terkait penanganan kasus-kasus kriminalitas.
Selain itu, Polres Kotim akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan serta program pemerintah.
(Tbk)






