KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang melibatkan anak di bawah umur, Sabtu (6/6/2026) malam.
Press release tersebut digelar di Mako Polsek Tambun Selatan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H. serta Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Underpass Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan kepolisian, sejumlah remaja yang terlibat diduga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi. Salah satu pelaku berinisial AS kemudian mengajak kelompoknya untuk melakukan tawuran dan ajakan tersebut disetujui oleh beberapa pelaku lainnya.
Saat kelompok tersebut bertemu dengan kelompok lawan, aksi saling kejar pun terjadi. Korban berinisial HNW kemudian menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban HNW meninggal dunia dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara TK I untuk dilakukan proses otopsi.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara, anggota Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial NAHN, MPF, dan AS di lokasi berbeda. Sementara dua pelaku lainnya berinisial B dan N masih dalam pencarian petugas.
“Para pelaku yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih belum diamankan,” ujar Kapolsek Tambun Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, terutama pada malam hari. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran, kelompok remaja yang berkumpul mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat berujung pada korban jiwa dan konsekuensi hukum yang serius.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.
#PressRelease #PolresMetroBekasi #PolsekTambunSelatan #TambunSelatan #UngkapKasus #StopTawuran #LindungiAnak #Kamtibmas #LayananPolisi110 #BekasiKondusif #HumasPolresMetroBekasi










