KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan dugaan aksi perkelahian antarkelompok pelajar yang diduga hendak dilakukan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Polsek Kedungwaringin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Janson Marbun, S.H., bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pelajar yang diduga akan melakukan perkelahian di sekitar Jalan Raya Pantura, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Polsek Kedungwaringin menyampaikan bahwa respons cepat anggota di lapangan dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah remaja telah diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga hendak melakukan perkelahian antarkelompok dengan membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Metro Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan enam orang remaja berinisial S, R, MA, RMS, FNA, dan RDH. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah senjata tajam jenis golok.
Berdasarkan keterangan awal, senjata tajam jenis celurit diduga dibawa oleh FNA. Sementara senjata tajam jenis golok diduga berkaitan dengan R dan sempat diserahkan kepada RDH untuk disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu bilah golok. Dari hasil pendalaman sementara, kedua senjata tajam tersebut diduga berasal dari dua orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, para remaja berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan para pelaku, menyita barang bukti, membuat laporan polisi model A, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi berkas pemeriksaan.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan jalanan, tawuran, maupun kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak remaja. Jangan sampai mereka terlibat dalam aksi yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, aksi kekerasan kelompok, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.
#PolresMetroBekasi #PoldaMetroJaya #PolsekKedungwaringin #CegahTawuran #KamtibmasBekasi #BekasiAman #LayananPolisi110 #HumasPolresMetroBekasi










