BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu 1 hingga 23 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 11 kasus peredaran obat keras daftar G ilegal dan mengamankan 14 orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Selasa (23/6/20260.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sebelas laporan polisi yang diterbitkan sepanjang bulan Juni 2026. Operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, mulai dari toko, rumah kontrakan, ruko, hingga lokasi yang sengaja disamarkan sebagai tempat usaha lain.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. Modus operandi yang digunakan antara lain mengkamuflasekan lokasi penjualan menjadi toko ponsel, warung, maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari deteksi.
Wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai lokasi yang paling sering ditemukan aktivitas peredaran obat keras daftar G ilegal selama periode pengungkapan kasus tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini. Para tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berada pada usia produktif, yakni antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku berperan sebagai penjual atau pengedar yang menjalankan aktivitas tersebut dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Sebagian besar tersangka juga diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyita barang bukti berupa 30.436 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp8.448.000.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.043 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras daftar G. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa setiap 10 butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif guna menekan peredaran obat keras daftar G tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan 11 kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang beredar secara ilegal.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres
0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri
110 (Khusus Kabupaten Bekasi)
📞 Pengaduan 24 Jam
0811-1939-110
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, silakan segera menghubungi nomor-nomor tersebut.
#PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #PolriPresisi #PoldaMetroJaya #BerantasNarkoba #BerantasObatIlegal #ObatKerasDaftarG #StopObatIlegal #BekasiAman #KabupatenBekasi










