• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home POLRI

Sidang Dugaan Penipuan Rp866 Juta Libatkan PNS Kemenhub, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dilepas: “Ini Murni Sengketa Bisnis

Amun Jeffry Gobang by Amun Jeffry Gobang
Juli 13, 2026
in POLRI, RAGAM
0
Sidang Dugaan Penipuan Rp866 Juta Libatkan PNS Kemenhub, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dilepas: “Ini Murni Sengketa Bisnis
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Insial PPP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, memasuki babak pembelaan (pledoi). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Dalam perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Insial PPP dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan dan penggelapan atas kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 dan pengadaan ice gel yang merugikan korban, Inisial KJ.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu dua minggu. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000. Namun, menurut jaksa, dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan lain tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp866 juta.

Namun, dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum inisial PPP Djoko Susanto, S.H.,membantah konstruksi hukum yang dibangun JPU.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, bahkan korban disebut telah beberapa kali menerima keuntungan dari investasi tersebut.

“Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut,” tulis penasihat hukum dalam nota pembelaannya.

Tak hanya itu, pembela juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul dalam persidangan. Jika dalam surat dakwaan kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp866 juta, di persidangan korban disebut mengakui sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp520 juta.

Perbedaan angka tersebut dinilai menjadi bukti bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan mengenai unsur kerugian.

“Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.

Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menyatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Menurut pembela, unsur tersebut tidak terbukti karena kerja sama bisnis telah berlangsung berulang kali dan korban sebelumnya telah menerima keuntungan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan dibanding sebagai tindak pidana.

Mereka juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan lebih dahulu.

Dalam pledoinya, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan melawan hukum namun bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur dan cacat hukum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

(Redaksi)

Post Views: 59
Previous Post

Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

Next Post

VibeVoice-Realtime-0.5B

Amun Jeffry Gobang

Amun Jeffry Gobang

Next Post

VibeVoice-Realtime-0.5B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Juli 22, 2026

Run Qwen3.5-9B-AWQ-4bit Quantized GGUF Easy Build

Juli 22, 2026

Recent News

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Juli 22, 2026

Run Qwen3.5-9B-AWQ-4bit Quantized GGUF Easy Build

Juli 22, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In