• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home HUKUM

Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum 

Heri Paruk by Heri Paruk
Juli 15, 2026
in HUKUM
0
Korban Kasus Dugaan Penganiayaan Merasa Dirugikan, Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Dalam Penegakan Hukum 
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, // medianusantararaya.com / 15 JULI 2026 – Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan menimbulkan ketidaksinkronan logis yang memerlukan verifikasi mendalam secara yuridis. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.

Secara sosiologis dan faktual, terdapat kejanggalan mendasar apabila pihak yang diduga hadir bersama kelompok berjumlah belasan orang justru mengklaim sebagai korban kekerasan, sementara pihak lain yakni Anthony Benjamin teridentifikasi berada dalam kondisi sendirian pada saat peristiwa terjadi. Pernyataan yang bersifat sepihak ini tidak dapat diterima sebagai kebenaran tanpa dukungan data empiris.

Setiap keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib melalui proses pengujian fakta menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum, meliputi keterangan saksi, rekaman visual, hasil pemeriksaan medis forensik, barang bukti digital, serta rekonstruksi peristiwa. Proses penyidikan pada hakikatnya merupakan upaya sistematis untuk mengungkap kebenaran materiil, bukan sarana penyusunan alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.

KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA DAN KONSEKUENSI YURIDIS

Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyampaian keterangan yang menyimpang dari fakta untuk menggeser posisi kesalahan berpotensi menghambat kelancaran proses peradilan.

“Pemalsuan fakta dalam proses hukum tidak hanya merusak integritas institusi penegak hukum, melainkan juga memuat potensi pemenuhan unsur tindak pidana tersendiri,” tegas Adv. Oki.

Hal ini merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan tentang kewajiban kesaksian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAKAN PIDANA BERSAMA

Apabila hasil verifikasi menunjukkan terjadinya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap subjek hukum yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama wajib memikul tanggung jawab pidana sesuai dengan peran dan kontribusinya masing-masing. Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penggunaan klaim sebagai korban untuk menutupi peran pelaku jika fakta hukum menunjukkan sebaliknya.

Posisi ini dikemukakan menyusul proses pemeriksaan calon tersangka AA, yang menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang diduga tidak sesuai prosedur, serta mengkonstruksi narasi bahwa pihak lawanlah yang memicu eskalasi konflik.

HARAPAN TERHADAP OBJEKTIVITAS PENYIDIKAN

Dr. Teguh Suharto Utomo berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa menjaga independensi dan profesionalisme, serta tidak dipengaruhi oleh upaya rekayasa fakta.

“Penegakan hukum harus didasarkan pada sistem pembuktian yang objektif, bukan pada narasi yang dibangun untuk menghindari kewajiban hukum. Hak atas perlindungan hukum harus diberikan kepada pihak yang benar, sedangkan konsekuensi pidana harus dijalankan oleh pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Post Views: 44
Previous Post

Wamendagri Bima Arya Sebut Pentingnya Keberlanjutan dalam Kepemimpinan

Next Post

Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Berkarakter dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Heri Paruk

Heri Paruk

Next Post
Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Berkarakter dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Berkarakter dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Juli 22, 2026

Run Qwen3.5-9B-AWQ-4bit Quantized GGUF Easy Build

Juli 22, 2026

Recent News

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam

Juli 22, 2026

Run Qwen3.5-9B-AWQ-4bit Quantized GGUF Easy Build

Juli 22, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Respons Cepat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan Cek TKP Dugaan Pencurian Pagar Sekolah

Juli 22, 2026
Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Pelantikan 1.556 Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Juli 22, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In