KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Unit Reskrim Polsek Muaragembong Polres Metro Bekasi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/7/2026).
Pengungkapan bermula saat Kapolsek Muaragembong AKP Sulyono, S.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Djoko Sunaryo dan anggota melaksanakan patroli di sekitar wilayah perbatasan Muaragembong sejak pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat sepeda motor yang dikendarai dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mengamankan keduanya di Jalan Raya Muara Bakti, Kampung Muara Sepak, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Dua orang tersebut berinisial D dan NM. Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan yang mereka gunakan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan bersama sejumlah rekannya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial BF di Kampung Pulo serta A di Kampung Pondok, Kecamatan Babelan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan dan Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, petugas menyita empat unit telepon genggam dan sebilah celurit.
Berdasarkan keterangan sementara, Honda Beat tersebut diduga dicuri di sekitar wilayah Pertamina, Kecamatan Tarumajaya. Para terduga juga diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Bekasi.
Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Muaragembong untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.









