KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat mengungkap perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama dan turut serta melakukan penganiayaan yang terjadi di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial DD alias D, seorang laki-laki, dan DRA alias M, seorang perempuan. Keduanya diamankan di wilayah Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di bawah pimpinan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., M.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, S.H., dan anggota.
Peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban berinisial FA alias K sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon.
Tidak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor milik DRA. Korban kemudian bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diduga memicu perselisihan dan cekcok antara korban dengan DD.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Keduanya diduga saling melakukan pemukulan dan sempat bergulat di jalan meskipun beberapa orang di sekitar lokasi berusaha melerai.
Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban. Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi.
Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Dalam laporan kepolisian, korban tercatat telah meninggal dunia. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta kaitan antara peristiwa tersebut dan kondisi korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan terkait.
Dari penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dan/atau turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional beserta ketentuan penyesuaian pidananya.
Polsek Cikarang Barat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.










