BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//, 24 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana yang diduga melibatkan oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan oknum Penyidik Polres Metro Bekasi.
LBH Harimau Raya menerima dan mempelajari sejumlah dokumen serta informasi yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara. Dugaan tersebut meliputi proses administrasi penyidikan, koordinasi penanganan perkara, hingga pemenuhan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh dugaan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Apabila benar terdapat penyimpangan dari ketentuan hukum acara pidana maupun prosedur internal institusi penegak hukum, maka hal tersebut berpotensi mengurangi jaminan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, serta dapat menimbulkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, LBH Harimau Raya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap setiap proses hukum yang dijalani dengan memahami hak-hak hukumnya, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum, hak atas informasi mengenai perkembangan perkara, serta hak untuk mengajukan keberatan atau pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur.
LBH Harimau Raya mendesak agar:
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.
Seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peraturan internal, dan kode etik profesi.
Lembaga pengawas yang berwenang melakukan evaluasi terhadap dugaan penyimpangan proses penanganan perkara.
Hak-hak para pihak dalam setiap tahapan proses hukum tetap dihormati dan dilindungi.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyampaian rilis media ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Pernyataan Sikap LBH Harimau Raya
“Hukum bukan alat untuk menekan atau mengkriminalisasi masyarakat. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM HARIMAU RAYA
“Mengawal Keadilan, Membela Hak Masyarakat, dan Mengawasi Penegakan Hukum yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel.”(Red)









